Pilkada Solo, Bawaslu Temukan 284 Pelanggaran APK Gibran dan Bagyo
Paling banyak di Kecamatan Serengan, Surakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mendapati adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Sedikitnya 284 APK terlarang dari berbagai jenis itu terpasang dan tersebar di lima Kecamatan di wilayah Solo.
Baca Juga: Bawaslu Semarang Temukan 4.168 Data Pemilih Pilkada 2020 Bermasalah
1. APK dipasang di lokasi terlarang
Anggota Bawaslu Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, Muh Muttaqin menyebutkan, pemasangan APK yang melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisir jajaran Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan.
Dalam catatan pihaknya, APK milik paslon 01 Gibran-Teguh dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang terpasang belum merupakan desain yang telah disetujui KPU Solo.
“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU juga terpasang melanggar Perwali nomer 2 tahun 2009,” ujarnya Senin (5/10/20).
Baca Juga: Pilkada Solo, Perbandingan Harta Gibran 10 X Kekayaan Bagyo