TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pilkada Solo, Bawaslu Temukan 284 Pelanggaran APK Gibran dan Bagyo

Paling banyak di Kecamatan Serengan, Surakarta

Alat peraga kampanye (APK) milik paslon Gibran-Teguh yang dipasang di area terlarang. Dok. Humas Bawaslu Kota Solo

Surakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta mendapati adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar. Sedikitnya 284 APK terlarang dari berbagai jenis itu terpasang dan tersebar di lima Kecamatan di wilayah Solo.

Baca Juga: Bawaslu Semarang Temukan 4.168 Data Pemilih Pilkada 2020 Bermasalah

1. APK dipasang di lokasi terlarang

Poster 'Kita Bukan Boneka' mengiringi paslon Bajo mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Anggota Bawaslu Koordinator divisi Pengawasan dan Hubungan antar lembaga, Muh Muttaqin menyebutkan, pemasangan APK yang melanggar tersebut saat ini sudah diinventarisir jajaran Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan.

Dalam catatan pihaknya, APK milik paslon 01 Gibran-Teguh dan paslon 02 Bagyo Wahyono-FX Suparjo yang terpasang belum merupakan desain yang telah disetujui KPU Solo.

“APK juga banyak terpasang di pohon, persimpangan jalan, tiang listrik hingga melintang jalan. Hal ini tentu saja pelanggaran, karena selain bukan APK desain yang disetujui KPU juga terpasang melanggar Perwali nomer 2 tahun 2009,” ujarnya Senin (5/10/20).

2. Pemasangan APK mencantumkan titik lokasi

Kampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung untuk berdialog dengan warga. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Ia mengaku, Bawaslu telah memberikan surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo untuk bisa segera menertibkan APK terlarang tersebut. Dalam isi surat tersebut juga mencantumkan titik lokasi beserta foto APK yang melanggar untuk memudahkan penertiban.

Bawaslu juga meminta agar segenap tim kampanye kedua pasangan calon menaati aturan kampanye yang saat ini sudah tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020, maupun di PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Setelah APK yang melanggar ini diturunkan, maka kedua paslon bisa memasang APK yang sudah disetujui KPU Surakarta. Meski demikian kami juga meminta agar pemasangan tetap memperhatikan aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2009,” pungkasnya.

Baca Juga: Pilkada Solo, Perbandingan Harta Gibran 10 X Kekayaan Bagyo 

Berita Terkini Lainnya