PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Gibran
Salah satu syarat daftar cawapres
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Solo secara resmi mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) kemarin. Surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendaftar calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 mendatang.
Baca Juga: Prestasi Gibran, Masuk Walikota Paling Berpengaruh Hingga Dipuji PBB
1. Dikeluarkan pada Senin sore.
Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto mengatakan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nuruli Mahdilis SH, MH, dan keluarnya pada pukul 16.00 WIB.
"Sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB atas permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka," jelasnya Senin (23/10/2024) malam.
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Pastikan Proyek Prioritas di Solo Lanjut