TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PN Solo Keluarkan Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana Untuk Gibran

Salah satu syarat daftar cawapres

Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Surakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Solo secara resmi mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana untuk Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (23/10/2023) kemarin. Surat tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendaftar calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Prestasi Gibran, Masuk Walikota Paling Berpengaruh Hingga Dipuji PBB

1. Dikeluarkan pada Senin sore.

Pengadilan Negeri Solo. (Dok/google)

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Aryanto mengatakan surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nuruli Mahdilis SH, MH, dan keluarnya pada pukul 16.00 WIB.

"Sudah keluar tadi pukul 16.00 WIB atas permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka," jelasnya Senin (23/10/2024) malam.

2. Diambil langsung oleh ajudan Gibran

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A | IDN Times/Gilang & Reynaldy)

Lebih lanjut, Aryanto mengungkapkan jika surat keterangan tersebut diambil langsung oleh ajudan Walikota Solo, yakni Yusuf di kantor Pengadilan Negeri Solo.

"Saya melihat keluarnya saja saat diambil oleh ajudannya," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Pastikan Proyek Prioritas di Solo Lanjut

Berita Terkini Lainnya