Disdikbud Tegal Larang Guru Ajar Buku Tema 7 ke Siswa, Ini Alasannya
Kejaksaan turun tangan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tegal, IDNTimes - Beredarnya Buku Tematik Terpadu Kelas V Kurikulum 2013 yang menuai kontroversial, membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal bergerak cepat. Mereka meminta kepada seluruh guru Sekolah Dasar (SD) untuk tidak mengajarkan tersebut kepada para siswanya.
1. Pekan lalu informasi diperoleh Disdikbud
Ditemui IDN Times di ruangannya, Kabid Dikdas, Disdikbud Kota Tegal, Budio Pradipto menyampaikan, pihaknya telah mendapat informasi sepekan lalu dari Kejaksaan Negeri Tegal, mengenai Buku Tema 7 untuk siswa SD/ MI kelas V. Dimana pada halaman 45 tercantum nama organisasi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi radikal.
Atas informasi itu, pihaknya menghubungi salah satu sekolah untuk memastikan kebenaran isinya. Setelah ditelusuri, didapati adanya kesamaan informasi yang dimaksud dan kini buku bersampul ‘Persitiwa dalam Kehidupan’ tersebut telah dipinjam Kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut.
“Setahu kami, buku itu dibeli secara mandiri oleh sekolah. Bukan kami yang melakukan pengadaan. Sehingga jumlahnya berapa, dibeli berapa banyak dan dibeli siapa saja kami belum bisa menyebutkan,” kata Budio, Jumat (21/2) siang.