Ganggu Penerbangan, Polisi Amankan 34 Balon Udara di Wonosobo
Balon udara cukup ditambatkan, tidak perlu diterbangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Wonosobo, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, akhirnya mengamankan sebanyak 34 balon udara yang diterbangkan secara liar oleh masyarakat pada Lebaran 2019. Polisi juga memeriksa enam warga Kecamatan Selomerto, Wonosobo, yang diduga menerbangkan balon udara secara liar.
Baca Juga: Puluhan Pilot Keluhkan Gangguan Balon Udara saat Libur Lebaran
1. Menerbangkan balon udara menganggu keselamatan penerbangan
Menurut Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, keenam terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut diamankan karena nekat menerbangkan balon udara. Padahal, sesuai peraturan mereka hanya diizinkan menambatkan saja.
“Apa yang dilakukan terduga pelaku itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018. Sampai saat ini kami masih melakukan patroli untuk mencegah warga menerbangkan balon udara,” jelas Heldan.
Baca Juga: Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut Pidana