TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ganggu Penerbangan, Polisi Amankan 34 Balon Udara di Wonosobo

Balon udara cukup ditambatkan, tidak perlu diterbangkan

Instagram.com/gandung_mh

Wonosobo, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo, Jawa Tengah, akhirnya mengamankan sebanyak 34 balon udara yang diterbangkan secara liar oleh masyarakat pada Lebaran 2019. Polisi juga memeriksa enam warga Kecamatan Selomerto, Wonosobo, yang diduga menerbangkan balon udara secara liar.

 

Baca Juga: Puluhan Pilot Keluhkan Gangguan Balon Udara saat Libur Lebaran

1. Menerbangkan balon udara menganggu keselamatan penerbangan

Humas Pemkab Wonosobo

Menurut Kasubbag Humas Polres Wonosobo, Iptu Heldan Pramoda Wardana, keenam terduga pelaku penerbangan balon udara liar tersebut diamankan karena nekat menerbangkan balon udara. Padahal, sesuai peraturan mereka hanya diizinkan menambatkan saja.

“Apa yang dilakukan terduga pelaku itu sangat membahayakan keselamatan penerbangan. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018. Sampai saat ini kami masih melakukan patroli untuk mencegah warga menerbangkan balon udara,” jelas Heldan.

 

2. Balon udara bisa masuk mesin pesawat dan berakibat fatal

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Tidak hanya jajaran Polres Wonosobo, patroli juga dilakukan oleh TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0707/Wonosobo serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP Abdul Waras, mengakui menerbangkan balon udara dengan ukuran besar selama ini memang sudah menjadi tradisi masyarakat Wonosobo saat Lebaran. Namun, penerbangan balon udara tersebut bisa berakibat fatal terhadap keselamatan penerbangan.

“Kita kan tidak bisa mengendalikan ketinggian balon sampai di mana. Jadi, balon-balon udara itu mulai mengganggu penerbangan kalau ketinggiannya menyamai tinggi pesawat. Bisa masuk mesin dan akibatnya fatal bagi pesawat,” ujar Abdul Waras.

Baca Juga: Menhub: Terbangkan Balon Udara Sembarangan Bisa Dituntut Pidana

Berita Terkini Lainnya