Polisi Semarang Dipecat Gara-gara Gay, Begini Kronologinya
Menggugat Polda Jateng ke PTUN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Seorang polisi di Semarang, TT, 30, dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis alias gay. Atas pemecatan tersebut, TT didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Semarang menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang.
“SK-nya (surat keputusan) memang tidak menyebut alasan gay atau apa, tapi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan ‘perbuatan tercela’. Tapi saya yakin ini berhubungan dengan orientasi seksual,” kata TT kepada IDN Times, Jumat (17/5).
1. Perayaan hari Valentine yang berujung pada pemecatan
TT mengungkapkan masalah yang dihadapinya berawal saat perayaan hari Valentine di Kudus, 14 Februari 2017 lalu. Sehabis bertemu pasangannya, dia ditangkap petugas Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pemerasan.
Petugas menyita dua ponsel TT. Sejak saat itu, pemeriksaan berubah ke masalah orientasi seksualnya. Mulai 14 Februari hingga Maret 2017, TT menjalani serangkaian pemeriksaan, termasuk psikotes. Dia mengikuti sidang kode etik pada 18 Oktober 2018, sampai akhirnya dipecat dari kepolisian pada akhir 2018 dengan alasan melanggar kode etik Polri.
“Sampai sekarang saya masih merasa aneh dengan alasan itu. Saya yakin pemecatan ini karena saya gay,” ujar TT.