TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polisi Semarang Dipecat Gara-gara Gay, Begini Kronologinya

Menggugat Polda Jateng ke PTUN

Gettyimages

Semarang, IDN Times - Seorang polisi di Semarang, TT, 30, dipecat karena memiliki orientasi seksual sesama jenis alias gay. Atas pemecatan tersebut, TT didampingi Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Semarang menggugat Polda Jateng ke PTUN Semarang.

“SK-nya (surat keputusan) memang tidak menyebut alasan gay atau apa, tapi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) karena melakukan ‘perbuatan tercela’. Tapi saya yakin ini berhubungan dengan orientasi seksual,” kata TT kepada IDN Times, Jumat (17/5).

 

1. Perayaan hari Valentine yang berujung pada pemecatan

Dok. IDN Times

TT mengungkapkan masalah yang dihadapinya berawal saat perayaan hari Valentine di Kudus, 14 Februari 2017 lalu. Sehabis bertemu pasangannya, dia ditangkap petugas Polres Kudus dengan tuduhan melakukan tindak pemerasan.

Petugas menyita dua ponsel TT. Sejak saat itu, pemeriksaan berubah ke masalah orientasi seksualnya. Mulai 14 Februari hingga Maret 2017, TT menjalani serangkaian pemeriksaan,  termasuk psikotes. Dia mengikuti sidang kode etik pada 18 Oktober 2018, sampai akhirnya dipecat dari kepolisian pada akhir 2018 dengan alasan melanggar kode etik Polri.

“Sampai sekarang saya masih merasa aneh dengan alasan itu. Saya yakin pemecatan ini karena saya gay,” ujar TT.

2. TT dipecat karena melakukan tindakan tercela?

Dok. IDN Times

Kabid Humas Polda Jateng, Agus Triatmaja, menyebut TT diberhentikan dengan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus menolak menjelaskan bahwa perbuatan tercela yang dimaksud itu terkait dengan orientasi seksual.

“Kalau detilnya coba tanya penyidik karena dia yang tahu," katanya.

Lebih lanjut, Agus menegaskan TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri. Peraturan tersebut menyatakan setiap anggota Polri harus menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.  

“Anggota Polri juga wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum. Itu poinnya,” tegas Agus.

 

Berita Terkini Lainnya