TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12.420 Keping Pita Cukai Rokok Palsu Diamankan Bea Cukai Kudus

Rokok jenis SKM dan SKT diamankan

Ilustrasi pita cukai roko palsu yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok.Istimewa)

Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 12.420 keping pita cukai rokok yang diduga palsu. Hasil itu merupakan, dari penindakan di dua bangunan di wilayah Kabupaten Jepara. Penindakan ini juga sekaligus untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Kudus.

 

Baca Juga: Dua Bangunan di Jepara Digerebek Bea Cukai

1. Penindakan dilakukan didua lokasi berbeda

Dua bangunan penyimpan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara yang digerebek Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok. Istimewa)

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengungkapkan bahwa Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan terhadap dua bangunan di dua lokasi berbeda. Bangunan yang dimaksud tersebut berada di wilayah Kabupaten Jepara.

“Dua bangunan itu diduga membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT),” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11).

2. Amankan 12.420 kepiting pita cukai ilegal dan ratusan ribu rokok ilegal

Rokok ilegal yang berhasil diamankan oleh Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok. Istimewa)

Menurutnya, dari penindakan itu Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan sebanyak 12.420 keping pita cukai diduga palsu. Bukan itu saja, Bea Cukai Kudus juga mengamankan sebanyak 330.400 barang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin.

“Selanjutnya juga mengamankan 13.800 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT),” katanya.

Terkait dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp264.165.000,00. Sementara untuk potensi kerugian negara mencapai Rp180.335.227,00.

Penindakan ini, lanjut dia dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Terutama tentang adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan BKC HT ilegal.

Selanjutnya, tim surveillance melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Selanjutnya, Tim melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut.

Baca Juga: Rokok Ilegal dan Pornografi Paling Banyak Ditindak Bea Cukai

Berita Terkini Lainnya