Bea Cukai Kudus Nyatakan Bakal Gempur Rokok Ilegal di 2020
Selama 2019 kerugian mencapai Rp10 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Bea Cukai Kudus bertekad akan menggempur peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya pada tahun 2020. Hal ini bertujuan menekan angka peredaran rokok ilegal. Terlebih harga rokok tahun ini mengalami kenaikan.
Baca Juga: Cara Bea Cukai Kudus Musnahkan 11,6 juta batang Rokok Ilegal
1. Selama 2019, Bea Cukai Kudus tindak 142 kasus rokok ilegal
Kasi Penyuluhan dan layanan Informasi pada Bea Cukai Kudus Dwi Prasetya Rini mengungkapkan Bea Cukai Kudus bertekad untuk melakukan penindakan rokok ilegal. Hingga penindakan tahun 2019 kemarin ada sebanyak 142 penindakan.
"Penindakan ada sebanyak 142 penindakan hingga 19 Desember 2019," kata dia, Jumat (10/1).
Menurutnya, dari penindakan itu pihaknya berhasil mengamankan ribuan batang rokok tanpa dilengkapi cukai legal. Secara rinci untuk rokok sigaret kretek mesin ada sebanyak 20.960.782 batang.
Baca Juga: Periode Awal Desember, Bea Cukai Kudus Tindak 136 Kasus Rokok Ilegal