Duh, Ada Satu Perusahaan di Kudus Ternyata Tak Bayar Upah Sesuai UMK
Terancam terkena sanksi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja Peindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus menemukan satu perusahan di Kota Kretek yang tidak melaksanakan upah sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020. Perusahaan tersebut pun terancam terkena sanksi dari dewan pengawas.
Baca Juga: Petani di Kudus Rugi, Banjir Memaksa Panen Padi Lebih Awal
1. Satu perusahaan tak patuhi UMK
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus Bambang Tri Waluyo mengungkapkan bahwa, ada satu perusahaan di Kudus yang tidak melaksanakan upah sesuai dengan UMK tahun 2020. Namun dia tidak mau menyebutkan nama perusahaan tersebut.
“Ada satu perusahaan di Kudus yang belum melaksanakan UMK,” kata dia saat dikonfirmasi pada Senin (2/3).
Baca Juga: Malu, 2056 Keluarga Penerima Manfaat PKH di Kudus Mengundurkan Diri