Nelayan di Kudus dan Istri Sirinya Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp23 M
Pelaku penipuan ditangkap aparat Polres Kudus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kudus, IDN Times - Kepolisian resor (Polres) Kudus berhasil mengamankan dua pelaku tindak penipuan. Kedua pelaku Muhammad Tohir (47) warga Semarang dan Yuli Dhyas Putri (20) warga Desa Pedawang Kudus. Modus pelaku penipuan dengan cara menjanjikan akan menggandakan uang milik korban.
Baca Juga: Tukang Batagor di Kebumen Bisa Tarik Harta Karun Presiden Soekarno
1. Kedua pelaku merupakan nelayan dan istri sirinya
Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi saat konfrensi pers di Mapolres Kudus pada Rabu (19/2) mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Kudus berhasil melakukan penindakan tindak pidana penipuan.
Kedua korban adalah Muhammad Tohir (47) warga Semarang. Dia adalah seorang nelayan dan pelaku lain Yuli Dhyas Putri warga Desa Pedawang Kudus adalah istri sirinya.
“Korban Sudarmi (56) warga Desa Jati Kulon RT 4 RW 6 Kecamatan Jati. Korban ini adalah seorang pedagang,” kata dia kepada wartawan di Kudus.
Baca Juga: Cara Menghindari Penipuan Lewat Telepon, Ini 7 Tip Mengenali Spam Call