TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Spesies Ikan Dilindungi ini Jangan Ditangkap, Bisa Denda Rp250 juta

Ada juga hukuman setahun bui 

Istimewa

Kebumen, IDN Times - Melestarikan jenis ikan yang dilindungi menjadi tugas bersama. Namun sudahkah kita tahu jenis-jenis ikan yang dilindungi dan apa konsekuensinya ketika menangkap ikan-ikan itu.

Sebab, ada beberapa spesies ikan laut dilindungi Undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya. Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarkat yang kedapatan menangkapnya.

 

Baca Juga: Parkit Kākāriki Karaka, Satwa Langka yang Berpotensi Batal Punah

1. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta bagi pelanggar

Istimewa

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

"Peraturan ini mengikat semua warga masyarkat, baik nelayan maupun warga masyarkat yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).

2. Berikut ini 12 jenis ikan yang dilindungi, jangan ditangkap!

kelilingnusantara.com

Menurut UU itu, ada 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan. Sebanyak 12 jenis ikan itu terdiri dari Penyu, Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu laut, Pari manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal fish, Ikan kima, Lola, dan Duyung.

"Masih banyak ikan yang boleh dikonsumsi tanpa melanggar hukum untuk menjaga kelestariannya," kata dia.

Baca Juga: 14 Sarang Burung dengan Desain Paling Keren dan Mengagumkan!

Berita Terkini Lainnya