12 Spesies Ikan Dilindungi ini Jangan Ditangkap, Bisa Denda Rp250 juta
Ada juga hukuman setahun bui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebumen, IDN Times - Melestarikan jenis ikan yang dilindungi menjadi tugas bersama. Namun sudahkah kita tahu jenis-jenis ikan yang dilindungi dan apa konsekuensinya ketika menangkap ikan-ikan itu.
Sebab, ada beberapa spesies ikan laut dilindungi Undang-undang sehingga masyarkat tidak diizinkan untuk menangkapnya. Bahkan sanksi tegas akan diberikan kepada warga masyarkat yang kedapatan menangkapnya.
Baca Juga: Parkit Kākāriki Karaka, Satwa Langka yang Berpotensi Batal Punah
1. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp250 juta bagi pelanggar
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, berdasarkan UU No.31/2004 jo UU No.45/2009 (pasal 100, 100 B), pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
"Peraturan ini mengikat semua warga masyarkat, baik nelayan maupun warga masyarkat yang biasa memancing di laut," kata Iptu Tugiman, Selasa (18/2).
Baca Juga: 14 Sarang Burung dengan Desain Paling Keren dan Mengagumkan!