TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dukun dan Orangtua Aisyah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukuman untuk Orangtua Korban Ditambah 1/3

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi (tengah) menunjukkan foto rumah yang menjadi TKP temuan mayat anak 7 tahun korban praktik perdukunan di Desa/Kecamatan Bejen, Temanggung, Rabu (19/5/2021). IDNTimes/Istimewa

Temanggung, IDN Times – Polres Temanggung menetapkan empat orang tersangka pada kasus temuan mayat Aisyah anak 7 tahun di Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga: Ruwat Usir Genderuwo, Dukun Tenggelamkan Aisyah Sampai Mati

1. Polisi jerat tersangka denga UU Perlindungan Anak

Kapolres Temanggung membeberkan kronologi kematian Aisyah. Dok Humas Polres Temanggung

Para tersangka itu antara lain M (43) ayah kandung korban, S (39) ibu kandung korban, H (56) dukun dan B (43) asisten dukun. Mereka semua merupakan warga Desa/Kecamatan Bejen, Temanggung.

Kepada kedua orangtua kandung korban, polisi menerapkan sangkaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Untuk tersangka B, polisi menerapkan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

Sementara untuk tersangka H, polisi menjerat dengan pasal Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.

2. Kasus terungkap dari kecurigaan keluarga

Kapolres, Kasatreskrim dan Kasubag Humas Polres Temanggung menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan anak di bawah umur pada jumpa pers, Rabu (19/5/2021). IDNTimes/Istimewa

Kapolres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi, pada konferensi pers, Rabu (19/5/2021) sore menjelaskan, tulang belulang korban ditemukan di rumah Marsidi di Dusun Paponan, Desa Bejen, Minggu (16/5/2021).   

Temuan ini berawal saat keluarga menanyakan keberadaan Aisyah pada momen Idul Fitri. Orangtua Aisyah menjawab anaknya berada di rumah kakeknya. Namun ketika dicek ke rumah kakeknya, Aisyah tidak ada.

Atas kejanggalan informasi tersebut, keluarga dari ibu korban menanyakan keberadaan Aisyah kepada ayahnya. Ia menjawab Aisyah sedang berada di kamar. Ia kemudian menunjukkan kamar Aisyah.

Saat mengecek kamar itu, kakek korban terkejut karena mendapati Aisyah sudah dalam kondisi meninggal dunia tergeletak di atas dipan kasur. Kakek korban bersama perangkat desa setempat kemudian melapor ke Polsek Bejen.

Baca Juga: Kronologi Aisyah, Percaya Dukun Temanggung: Nakal Karena Genderuwo

Berita Terkini Lainnya