Dukun dan Orangtua Aisyah Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Hukuman untuk Orangtua Korban Ditambah 1/3
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Temanggung, IDN Times – Polres Temanggung menetapkan empat orang tersangka pada kasus temuan mayat Aisyah anak 7 tahun di Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Baca Juga: Ruwat Usir Genderuwo, Dukun Tenggelamkan Aisyah Sampai Mati
1. Polisi jerat tersangka denga UU Perlindungan Anak
Para tersangka itu antara lain M (43) ayah kandung korban, S (39) ibu kandung korban, H (56) dukun dan B (43) asisten dukun. Mereka semua merupakan warga Desa/Kecamatan Bejen, Temanggung.
Kepada kedua orangtua kandung korban, polisi menerapkan sangkaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 44 ayat 3 Undang Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Untuk tersangka B, polisi menerapkan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Sementara untuk tersangka H, polisi menjerat dengan pasal Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHPidana jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 3 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Baca Juga: Kronologi Aisyah, Percaya Dukun Temanggung: Nakal Karena Genderuwo