TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Puluhan Guru Honorer di Purbalingga Datangi DPRD, Tuntut Kesejahteraan

Mengadu kepada anggota DPRD Purbalingga 

Suasana audiensi guru honorer dengan anggota DPRD Purbalingga di ruang sidang Paripurna, Rabu (12/2). Dok IDN Times

Purbalingga, IDN Times - Puluhan guru honorer anggota Forum Honorer Pendidikan dan Tenaga Pendidikan Kabupaten Purbalingga mendatangi kantor DPRD Purbalingga, Rabu (12/2). Mereka datang untuk memperjuangkan kesejahteraan yang selama ini belum terpenuhi.

Ketua Forum Guru Honorer Purbalingga, Abbas Rosyadi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada anggota DPRD dan pejabat yang turut hadir pada pertemuan ini.

1. Tuntut SK Bupati untuk pemenuhan hak pekerja

Suasana audiensi guru honorer dengan anggota DPRD Purbalingga di ruang sidang Paripurna, Rabu (12/2). Dok IDN Times

Tuntutan pertama, Surat Keputusan (SK) Bupati untuk guru honorer di Purbalingga, khususnya yang sudah memenuhi kriteria. Dengan SK ini, mereka bisa mendapat honor lebih besar hak pekerja yang lain.

“Jangan sampai ada pengecualian. Kami berharap penerbitan SK bisa dilaksanakan di tahun anggaran ini,” kata Abbas.

Tuntutan yang kedua guru honorer menginginkan agar gaji setara dengan Upah Minimun Kabupaten (UMK). Selama ini, guru honorer yang belum ber-SK hanya digaji antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan.

Yang ber-SK lebih beruntung, dibayar Rp700 ribu hingga Rp800 ribu per bulan. Meskipun masih jauh di bawah UMK, namun karena jumlah penerimanya ribuan maka Pemkab Purbalingga mengeluarkan Rp24 miliar untuk gaji guru honorer pada 2019 lalu.

Abas juga mengusulkan agar guru honorer mendapat jaminan kesehatan berupa BPJS kesehatan. Sejauh ini, guru honorer yang menerima SK Bupati menerima fasilitas BPJS Ketenagakerjaan.

2. Tak ingin tersisih oleh CPNS

Pelaksanaan tes SKD CPNS Pemprov Jatim, Rabu (12/2). Dok Humas BKD Jatim

Pada kesempatan itu, Abbas juga mengungkapkan kekhawatiran para guru honorer dengan adanya rekrutmen CPNS. Mereka khawatir akan tersisih oleh pegawai CPNS setelah bertahun-tahun mengabdi.

Ia meminta agar posisi guru honorer tidak diberhentikan meskipun ada perekrutan CPNS baru. 

“Kami mewakili Guru Tidak Tetap (GTT) yang usianya 35+ mengharapkan perhatian dari Pemkab. Karena kami tidak mungkin lagi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata dia.

Berita Terkini Lainnya