2,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Semarang Dimusnahkan

Bea Cukai Semarang sudah lakukan 129 tindakan di 2023

Semarang, IDN Times - Sebanyak 2.259.752 batang rokok ilegal dan 14.113 gram tembakau iris ilegal, dengan berbagai jenis merek dimusnahkan di halaman Balai Kota Semarang, Selasa (12/9/2023). Barang tersebut merupakan hasil penindakan selama tahun 2022 hingga 2023 yang dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, Pemkot Semarang dan penegak hukum.

1. Barang hasil penindakan 2022–2023 dimusnahkan

2,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Semarang DimusnahkanBea Cukai Semarang, Pemkot Semarang dan penegak hukum memusnahkan rokok ilegal, Selasa (12/9/2023). (dok. Bea Cukai Semarang)

Nilai barang yang dimusnahkan itu ditaksir mencapai Rp2.699.379.495,-. Adapun, penindakan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.929.643.083.

Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, kegiatan pemusnahan itu merupakan rangkaian program kerja Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Semarang.

‘’Barang yang dimusnahkan kali ini adalah barang hasil penindakan selama tahun 2022 sampai dengan 2023 yang berasal dari beberapa kali penindakan. Adapun, kami telah melakukan penindakan di wilayah Demak, Grobogan, Kendal, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Semarang,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng

2. 16 orang pelaku berstatus PDP

2,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Semarang DimusnahkanBea Cukai Semarang, Pemkot Semarang dan penegak hukum memusnahkan rokok ilegal, Selasa (12/9/2023). (dok. Bea Cukai Semarang)

Untuk diketahui, penindakan dilakukan karena ada modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku meliputi menjual atau menawarkan BKC HT yang tidak dilekati pita cukai dan mengangkut BKC HT yang tidak dilekati pita cukai.

Bier menjelaskan, sejak awal tahun 2023 sampai dengan saat ini, Bea Cukai Semarang telah melakukan penindakan sebanyak 129 kali. Barang hasil penindakan berupa rokok illegal sebanyak 14.356.565.

‘’Kami telah menjerat pelaku dengan hukuman pidana yang dibuktikan dengan jumlah penyidikan tindak pidana di bidang cukai yang dilakukan oleh BC Semarang selama tahun 2023 sebanyak 16 orang berstatus PDP dimana 9 orang telah berstatus P-21,’’ katanya.

3. Berikan efek jera bagi pedagang rokok ilegal

2,2 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp2,6 Miliar di Semarang DimusnahkanBea Cukai Semarang, Pemkot Semarang dan penegak hukum memusnahkan rokok ilegal, Selasa (12/9/2023). (dok. Bea Cukai Semarang)

Sementara itu, Bea Cukai Semarang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi kepentingan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Bea Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi yang berguna untuk memberantas kejahatan di bidang kepabeanan dan cukai.

‘’Kami berharap bahwa keberhasilan pemusnahan maupun penindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berupaya melakukan perdagangan rokok ilegal. Kami juga akan terus meningkatkan sistem pengawasan dan penindakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi masyarakat,’’ tandasnya.

Baca Juga: Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di Semarang

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya