Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di Semarang

Potensi kerugian negara Rp1,2 miliar

Semarang, IDN Times - Bea Cukai Semarang menggagalkan peredaran 1,4 juta rokok ilegal pada bulan Juli 2023. Sebanyak empat tersangka juga diringkus pada aksi tersebut.

1. Dari jaringan Madura-Grobogan-Sumatera

Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di SemarangBea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal jaringan Madura-Grobogan-Sumatera. (dok. Bea Cukai Semarang)

Peredaran sebanyak 60 koli atau 1.413.000 batang rokok ilegal senilai Rp1,7 miliar pengiriman dari Jawa Timur gagal diedarkan di Pulau Sumatera. Kawanan pengedar rokok tanpa pita cukai itu ditangkap oleh aparat di wilayah Banyumanik, Kota Semarang.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang A, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, penangkapan kali ini merupakan hasil dari pendalaman kasus penindakan sebelumnya di Kabupaten Grobogan dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023.

“Kami berhasil mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal Madura- Grobogan - Sumatera di wilayah Banyumanik, Kota Semarang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok dalam kemasan eceran tanpa dilekati pita cukai dengan jenis sigaret kretek mesin berbagai merek,” ungkapnya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Peredaran Tinggi, 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Jateng Dimusnahkan

2. Pelaku juga beraksi di wilayah Grobogan

Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di SemarangBea Cukai Semarang mengungkap peredaran rokok ilegal jaringan Madura-Grobogan-Sumatera. (dok. Bea Cukai Semarang)

Peredaran rokok ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Selanjutnya, Bea Cukai Semarang bersama jajaran berwenang mengamankan empat orang tersangka yang diri atas JMD (40 tahun) sebagai sopir truk, ARS (28 tahun) selaku penyedia rokok ilegal, JND (50 tahun) selaku pengatur pengiriman, yang juga merupakan orang tua dari kernet truk tersebut dengan inisial ALN (20 tahun).

“Kini mereka tengah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai. Dalam melakukan penyidikan, kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Semarang,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal, satu unit mobil minibus, dua unit sepeda motor dan uang tunai hasil dari kejahatan. Saat ini, para pelaku yang juga beraksi di wilayah Grobogan telah menjalani proses peradilan dan telah dijatuhi hukuman penjara.

3. Sepanjang Januari–Juli 2023 sudah ada 112 penindakan

Peredaran 1,4 Juta Rokok Ilegal Digagalkan di SemarangIlustrasi rokok ilegal dimusnahkan. (dok. Bea Cukai Jateng)

Bier menyampaikan, tindakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Sepanjang bulan Januari—Juli 2023 ini kami telah berhasil melakukan 112 kali penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 12 juta batang dengan nilai barang Rp15 miliar. Dari kegiatan itu potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar,” tandasnya.

Baca Juga: Kronologi Penggalan Pengiriman 324 Ribu Rokok Ilegal di Pantura Jateng

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya