3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang 

Pengawasan dilakukan selama 11 hari

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang menemukan sejumlah kasus di lapangan selama proses pencocokan dan penelitian (coklit). Kasus tersebut ditemukan dalam pengawasan melekat prosedur dan tata cara pemuktahiran data pemilih yang berjalan selama 11 hari mulai 12--19 Februari 2023. 

1. Pengawasan melekat di 1.416 TPS

3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang Ilustrasi - Petugas PPS Desa Tumanggal mendistribusikan logistik pemilu ke TPS 9 Dusun Pagersari Desa Tumanggal Kecamatan Pengadegan Purbalingga,Selasa (8/12/2020). (Dok. Rudal Afgani)

Tahapan pengawasan tersebut dilakukan oleh pengawas pemilu kelurahan dengan sampling 10 kepala keluarga. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan melekat pada 1.416 tempat pemungutan suara (TPS).

Jajaran pengawas memastikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) melakukan coklit sesuai dengan prosedur. Yakni, mulai dengan memastikan identitas pemilih dan kesesuaian dengan form A daftar pemilih, memberikan tanda terima, serta menempelkan stiker pada rumah yang dicoklit.

Sepanjang pelaksanaan pengawasan yang telah dilakukan ada sejumlah temuan kasus atau kejadian khusus seperti pemilih dalam satu kepala keluarga (KK) tidak berada dalam TPS yang sama. Hal itu berdasarkan hasil pengawasan oleh Panwaslu Kecamatan Tugu dan Semarang Utara.

Baca Juga: Bawaslu Semarang Mulai Petakan Potensi TPS Khusus, Ini Lokasinya

2. Ada 73 pemilih memiliki jarak tempuh ke TPS sejauh 1,5 km

3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww

Selanjutnya, ada temuan 73 pemilih yang jarak tempuh ke TPS sejauh 1,5 km. Selain itu, terdapat pantarlih yang melakukan coklit tidak mencocokan NIK pemilih, namun hanya menanyakan nama pemilih pada petugas keamanan di rumah.

Setelah itu pantarlih langsung memberikan tanda bukti terdaftar dan menempelkan stiker. Kejadian tersebut menjadi temuan oleh jajaran pengawas Kecamatan Gajahmungkur.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, kasus yang ditemukan oleh jajaran pengawas itu sudah dilakukan saran perbaikan baik secara langsung maupun tertulis. Prosedur itu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Keputusan No 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri.

“Sebagian besar saran perbaikan ini sudah ditindaklanjuti oleh jajaran KPU Kota Semarang. Saat ini beberapa temuan sedang proses perbaikan,’’ ungkapnya, Senin (27/2/2023).

3. Bawaslu buka posko aduan masyarakat

3 Kasus Temuan Bawaslu saat Pengawasan Coklit di Semarang Bawaslu Kota Semarang mendatangi potensi lokasi TPS khusus di Kota Semarang (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Selain itu, Nining juga menyampaikan, pihaknya bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan membuka posko aduan masyarakat baik secara tatap muka atau melalui media sosial. Melalui posko aduan ini masyarakat yang belum terdaftar melalui sistem cek DPT online milik KPU dapat melaporkan ke Bawaslu.

“Bawaslu telah mengumumkan pembukaan posko aduan ini kepada masyarakat. Harapannya bisa dimanfaatkan dengan maksimal oleh masyarakat. Selain itu, melalui fasilitas ini ketepatan kerja pengawasan seperti masalah tidak terakomodirnya pemilih dalam DPT bisa diminimalisasi,” tandas Nining.

Baca Juga: Bawaslu Temukan 611 Data Ganda Parpol Peserta Pemilu 2024 di Semarang 

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya