5 Kampus di Jateng Masih Susah Terapkan Permendikbud 30, Ini Alasannya

Malah, ada rektor yang belum buat peraturan turunan

Semarang, IDN Times - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus perguruan tinggi resmi disahkan akhir tahun 2021. Kendati demikian, hingga pertengana April 2022, masih banyak kampus khususnya di Jawa Tengah yang susah atau belum mengimplementasikan regulasi tersebut. 

1. Penyelesaian kasus kekerasan seksual di Unnes masih sebatas mediasi

5 Kampus di Jateng Masih Susah Terapkan Permendikbud 30, Ini AlasannyaSejumlah mahasiswa Unnes saat merayakan kemenangannya di ajang KIM Expo Kemendikbud 2021. (Dok Humas Unnes)

Berbagai masalah dan kendala dialami oleh institusi pendidikan dalam menerapkan Permendikbud No 30 tahun 2021. Hal itu disampaikan oleh jaringan dan organisasi mahasiswa di lima perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah pada konferensi pers secara daring, Selasa (12/4/2022).

Elfira Isnadia dari BEM KM Universitas Negeri Semarang (Unnes) mengatakan, meskipun sudah ada turunan Permendikbud No 30 melalui Peraturan Rektor Unnes, tapi regulasi tersebut belum bisa diimplementasikan.

‘’Peraturan Rektor Unnes tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus sudah dibuat. Isi juga sudah sesuai dengan Permendikbud No 30, tapi penerapan dan menggunakannya sebagai dasar hukum masih susah,’’ ungkapnya.

Ada beberapa kendala dalam menerapkan Peraturan Rektor Unnes tentang PPKS antara lain, penanganan dan penyelesaian kasus masih dengan sidang kode etik dan mediasi.

‘’Penyelesaian dengan cara seperti itu membuat korban riskan untuk dikriminalisasi. Selain itu, dalam sidang kode etik masih ditemui pemikiran petinggi kampus yang masih seksis. Misalnya, saat melontarkan pertanyaan masih seperti menyudutkan korban,’’ tuturnya.

2. Pembentukan Satgas PPKS di Untidar terlambat

5 Kampus di Jateng Masih Susah Terapkan Permendikbud 30, Ini AlasannyaIlustrasi mediasi. IDN Times/ istimewa

Kemudian, Universitas Tidar (Untidar) Magelang juga memberikan dukungan penuh terhadap penerapan Permendikbud Nomor 30 tersebut. Namun, untuk tidak lanjut juga masih ada kendala.

Perwakilan Forum Kesetaraan BEM KM Untidar, Aisyah Aulia mengatakan, salah satu kendala itu adalah Untidar cukup terlambat dalam pembentukan Satgas PPKS dari sejak Permendikbud No 30 disahkan dan diturunkan dalam Peraturan Rektor Untidar.

‘’Satgas PPKS baru dibentuk pada bulan April ini. Kemudian, untuk mengejar ketertinggalan kami merestrukturisasi Forum Perempuan menjadi Forum Kesetaraan Untidar karena membutuhkan Satgas PPKS di setiap fakultas. Sekarang pun konsepnya di setiap fakultas ada konselor sebaya untuk memonitoring secara langsung apakah ada kasus yang masuk ada tidak,’’ jelasnya.

Berpedoman pada payung hukum Peraturan Rektor tentang PPKS dan Peraturan Rektor No 20 tahun 2019 tentang kode etik dosen, tenaga kependidikan, dan kekerasan seksual, Untidar mulai menggiatkan pencegahan kekerasan seksual di kampus mulai tahun 2022 ini.

‘’Kami juga membentuk UKM pusat informasi konseling remaja sebagai dukungan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan Untidar,’’ katanya.

Baca Juga: Duh! Kasus Kekerasan Seksual Perempuan di Semarang Tertinggi di Jateng

3. Mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di Unsoed makin jelas

5 Kampus di Jateng Masih Susah Terapkan Permendikbud 30, Ini Alasannyaarsip.unsoed.ac.id

Kemudian, dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga mendirikan Gender Space.

Cindy Sheiliyani dari Gender Space Unsoed mengatakan, lembaga ini baru berdiri setahun terakhir untuk membantu pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus. Sedangkan, per 8 Desember 2021 sudah ada peraturan turunan Permendikbud Nomor 30 melalui Peraturan Rektor Unsoed Nomor 38 tahun 2021 tentang PPKS.

‘’Regulasi ini memperjelas tugas Unit Layanan Penanganan Kekerasan Seksual di Unsoed dan mekanisme penanganan serta pendampingan korban kekerasan seksual. Adapun, Satgas PPKS sendiri terdiri atas dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Selanjutnya, PR utama kami adalah sosialisasi ke civitas akademika,’’ katanya.

4. Penanganan kasus kekerasan seksual di UNS belum tuntas

5 Kampus di Jateng Masih Susah Terapkan Permendikbud 30, Ini Alasannyailustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, komunitas kesetaraan gender di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Girl Up, masih menemui banyak kejadian kekerasan seksual di kampus tersebut.

Tesalonika Ajeng dari Girl Up UNS mengatakan, kekerasan seksual bukan sesuatu yang asing di kampus. Masih banyak kasus kekerasan seksual seperti catcalling, kekerasan berbasis gender online (KGBO) seperti teror di media sosial yang hingga sekarang belum terselesaikan secara tuntas. Ini pun membuat banyak korban yang trauma.

Kemudian, tantangan lain yang menghambat, budaya yang menyalahkan korban dan penyintas ini juga masih sering ditemui. Hal tersebut berdampak pada korban jadi takut melapor, takut identitasnya tersebar dan stigma.

‘’Kami sangat menyayangkan karena implementasi Permendikbud No 30 belum terimplementasi secara signifikan selama disahkan. Belum ada langkah lebih lanjut untuk penanganan atau pendampingan kepada korban sejak regulasi itu disahkan di ruang lingkup kami,’’ jelasnya.

Kendati demikian, Girl Up sudah melihat beberapa fakultas, BEM dan organisasi mahasiswa lainnya mulai melakukan langkah awal mendukung penuh terhadap implementasi Permendikbud Nomor 30.

‘’Mereka mulai membuka kanal aduan untuk kekerasan seksual di kampus. Berangkat dari kondisi tersebut kami sebagai komunitas kesetaraan gender sangat mengecam kekerasan seksual di kampus dan mendukung implementasi kebijakan Permendikbud No 30 maupun turunannya,’’ katanya.

5. Peraturan turunan Permendikbud di Undip masih bentuk draf

5 Kampus di Jateng Masih Susah Terapkan Permendikbud 30, Ini Alasannyakampusundip.com

Sementara, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang hingga saat ini belum memiliki peraturan turunan Permendikbud nomor 30 itu.

Anggota BEM Fakultas Hukum (FH) Undip, Vanessa Audrey menyebut, Undip belum punya peraturan rektor terkait PPKS. Adapun, sejauh ini masih dalam bentuk draft yang sudah disebarkan ke organisasi mahasiswa untuk feedback.

‘’Isi dari draf peraturan rektor itu juga berbeda jauh dengan regulasi di Permendikbud No 30 dan tidak komprehensif. Sehingga, banyak mahasiswa yang merespons dan mengkritik. Masukan kami adalah pihak universitas dapat membenahi aturan tersebut dengan mengakomodir kebutuhan mahasiswa dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 30,’’ katanya.

Lalu, Bidang Pemberdayaan Perempuan FH Undip merilis buku saku tentang pencegahan kekerasan seksual di kampus dan membuka layanan layanan pengaduan secara terbuka di lingkungan FH dan Undip secara luas.

Baca Juga: Mahasiswa di Semarang Masih Berjuang Dobrak Budaya Patriarki di Kampus

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya