51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M

Salah satu perkara menyangkut pencucian uang

Semarang, IDN Times - Sepanjang tahun 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY telah melakukan pengamanan terhadap 51,05 juta batang rokok ilegal. Adapun, nilainya mencapai Rp40,78 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26,74 miliar.

1. Pasal TPPU merupakan efek jera bagi pelaku rokok ilegal

51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 MIlustrasi Pencucian Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Muhamad Purwantoro mengatakan, dalam periode 2021 pihaknya telah melakukan 478 penindakan. Hal itu merupakan hasil sinergi dengan Pemprov Jateng dan aparat penegak hukum lainnya.  Seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta instansi lainnya.

‘’Penyidikan yang dilakukan di tahun 2021 sebanyak 37 perkara dengan 37 tersangka. Saat ini sebanyak 36 perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebagaimana satu perkara di antaranya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),’’ ungkapnya di sela acara pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Provinsi Jateng, Selasa (14/12/2021).

Pengenaan pasal TPPU itu merupakan langkah baru bea cukai sesuai kewenangan yang dimiliki untuk memberikan efek jera kepada pelaku rokok ilegal. Sedangkan, aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana asal terkait rokok ilegal dapat dirampas untuk negara.

Baca Juga: 6 Bulan, Sudah 24,19 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa Tengah

2. Pelaku TPPU bisa kena pidana sampai 25 tahun

51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 MSebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Purwantoro menjelaskan, pengenaan pasal TPPU juga merupakan bentuk keseriusan pihaknya dalam memberantas rokok ilegal dari hulu hingga hilir. Dalam penyelesaian perkara, Bea Cukai bersinergi dengan kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

‘’Salah satu perkara TPPU dengan tersangka BK merupakan tindak lanjut dari perkara tahun 2020 yang sudah Inkracht dan BK sudah selesai menjalani hukuman pidananya. Namun, karena BK diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang atas hasil atau keuntungan yang diperoleh dalam bisnis rokok ilegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka kepada BK saat ini kembali diperkarakan dalam TPPU yang saat ini sudah P-21,’’ jelasnya.

Untuk diketahui, pasal yang disangkakan adalah pasal akumulatif yaitu pasal 3 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 juncto pasal 55 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP karena dilakukan secara bersama-sama dan berulang dengan ancaman pidana penjara paling lama 25 tahun dan denda paling banyak Rp 11 miliar.

3. Pada tahun 2020 ada 6,8 juta rokok ilegal yang dimusnahkan

51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M(Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal) ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Sementara itu, pada tahun 2020 Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY juga melakukan pemusnahan terhadap 88.014 keping pita cukai dan 6.870.960 batang rokok ilegal. Sepanjang bulan Februari sampai dengan November 2020, total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp7,03 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3,12 miliar.

Purwantoro menambahkan, bahwa pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat.

‘’Pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, namun juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptakan iklim usaha yang sehat,’’ tandasnya.

Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya