6 Bulan, Sudah 24,19 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa Tengah

Jaringan Jawa Sumatra, negara rugi sampai Rp16 miliar

Semarang, IDN Times - Peredaran jutaan rokok ilegal jaringan Jawa dan Sumatra berhasil digagalkan dalam penindakan beruntun selama tiga hari berturut turut sejak 6--8 Juni 2021 di wilayah Jawa Tengah. Melalui operasi tersebut, Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menyita 3,6 juta rokok ilegal senilai Rp3,68 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,42 miliar.

1. Penindakan pertama 1,17 juta rokok ilegal disita

6 Bulan, Sudah 24,19 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa TengahBea Cukai Jateng dan DIY menyita rokok ilegal. (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Minggu (6/6/2021), Bea Cukai Jateng dan DIY menerima informasi dari intelijen bahwa terdapat truk yang mengangkut rokok yang diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatra. Tim kemudian menelusuri dan mengamati di sepanjang ruas tol Salatiga--Semarang. 

‘’Setelah mendapati truk target, kami langsung melakukan pembuntutan dan pengejaran. Lalu, sekitar pukul 10.30 WIB bertempat di Rest Area KM 05, Jalan Tol Jatingaleh-Krapyak Semarang kami melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk. Ternyata, kedapatan mengangkut sejumlah karton berisi rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,’’ ungkap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Moch Arif Setijo Noegroho melansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (11/6/2021).

Total rokok yang diangkut sebanyak 1,17 juta batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1,19 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp782 juta. Selanjutnya, truk beserta sopir diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 M

2. Empat sopir dan kernet diperiksa secara mendalam

6 Bulan, Sudah 24,19 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa TengahBea Cukai Jateng dan DIY menyita rokok ilegal. (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Kemudian, pada Senin (7/6/2021) pukul 14.00 WIB di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, Jalan Prof Moh Yamin No 16 Pelutan Pemalang, Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Bea Cukai Tegal kembali melakukan penindakan sebuah truk yang didapati mengangkut 1,64 juta batang rokok berjenis SKM beragam merek tanpa dilekati pita cukai juga. Jutaan rokok tersebut diperkirakan bernilai Rp1,68 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,10 miliar. 

Adapun, penindakan ketiga berlokasi di Jalan Raya Kaligawe Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk Kota Semarang pada pukul 01.15 WIB, tepat sehari setelah penindakan kedua dilaksanakan pada Selasa (8/6/2021). Dari hasil pencacahan, tim menemukan 800 ribu batang rokok SKM beragam merek tanpa dilekati pita cukai dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 816 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 536 juta. Selanjutnya, truk barang hasil penindakan beserta terperiksa dibawa ke Kantor Bea Cukai Jateng dan DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam terhadap empat orang terperiksa dan barang hasil penindakan. Empat orang tersebut merupakan sopir dan kernet berinisial BU, HW, ES dan RN, yang pada tahap awal pemeriksaan mengaku tidak mengetahui jika muatan yang dibawanya adalah rokok ilegal," jelas Arif.

3. Sepanjang Januari--Juni 2021 sudah 24,19 juta rokok ilegal disita Bea Cukai

6 Bulan, Sudah 24,19 Juta Batang Rokok Ilegal Disita di Jawa TengahIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Untuk diketahui, dari Januari--Juni 2021 Bea Cukai di lingkungan Kanwil DJBC Jateng dan DIY telah berhasil melakukan penindakan rokok yang diduga ilegal sebanyak 24,19 juta batang atau senilai Rp24,46 miliar. Dari jumlah itu, potensi kerugian negara sebanyak Rp15,97 miliar.

Arif menegaskan, pelaku peredaran rokok ilegal dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

https://www.youtube.com/embed/llAs58K7WWo

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya