Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan

Negara diperkirakan mengalami kerugian Rp400 miliar

Semarang, IDN Times - Maraknya peredaran rokok ilegal di Jawa Tengah membuat tim gabungan Bea Cukai menyeret para pelakunya ke ranah pengadilan. Tercatat terdapat delapan pelaku yang terjerat kasus peredaran rokok ilegal yang kini menjalani proses persidangan untuk selanjutnya dapat dijatuhi hukuman pidana yang maksimal.

1. Delapan pelaku peredaran rokok ilegal diringkus tahun kemarin

Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke PengadilanSebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Tengah, Triwikanto, mengaku kedelapan pelaku yang menjual rokok ilegal saat ini telah diamankan oleh petugas gabungan dari aparat kepolisian dan kejaksaan negeri di beberapa kabupaten/kota.

"Barang bukti rokok ilegalnya sudah kita amankan semua termasuk tersangkanya. Selama tahun 2020 kemarin sudah ada delapan yang dinaikan ke ranah pengadilan. Semuanya saat ini sedang diproses oleh masing-masing penyidik," ujar Tri, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga: Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 M

2. Negara mengalami kerugian hingga Rp407 miliar

Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke PengadilanIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kedelapan pelakunya selama ini beredar di sejumlah daerah. Pihaknya menekankan bahwa mereka dijerat dengan hukuman maksimal sebagai efek jera bagi masyarakat agar tidak main-main terhadap peredara rokok ilegal.

Menurutnya rokok ilegal yang marak beredar di Jawa Tengah juga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp407 miliar. Bahkan, saat diselidiki terdapat seorang warga Jawa Tengah yang nekat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

3. Satu pelaku terendus lakukan TPPU

Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke PengadilanIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Seorang pelaku TPPU, katanya telah menjalani pemeriksaan intensif termasuk rekening milik yang bersangkutan diblokir oleh tim PPATK. "Di tahun ini ada kasus TPPU yang terungkap dari hasil penyelidikan dengan PPATK, kepolisian dan pihak kejaksaan. Rekeningnya sudah disita dan dijadikan barang bukti di pengadilan," jelasnya.

4. Bea Cukai: Kalau jumlah barang ilegal minim, bisa dukung pembangunan

Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke PengadilanIDN Times/Istimewa

Sementara itu, Sucipto, Kepala Bea Cukai Pabean Semarang, selama rentang waktu Juni sampai akhir Desember 2020 kemarin petugasnya telah memusnahkan 2.035.235 batang rokok ilegal. Masing-masing meliputi 2.034.515 batang sigaret kretek mesin dan 720 batang sigaret kretek tangan dengan totak nilai ditaksir kurang lebih Rp2 miliar.

"Dan di tahun ini sudah ada 23 kali razia di Semarang dan sudah diamankan 3.484.046 batang rokok ilegal. Kita minta masyarakat ikut mendukung pemberantasan rokok ilegal. Dengan jumlah barang ilegal yang minim paling tidak bisa membantu penerimaan negara untuk dikembalikan pada proyek pembangunan," tandasnya.

Baca Juga: Angkut Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dua Pria Ditangkap di Tol Soker

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya