Buntut Kebakaran TPA Jatibarang, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 Juta

Aturan perda pengelolaan sampah kembali digalakkan 

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang kembali menggalakkan Peraturan Daerah (Perda) No 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya pada aturan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan diancam dengan denda kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp50 juta. 

1. Ingin tingkatkan derajat kesehatan masyarakat

Buntut Kebakaran TPA Jatibarang, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 JutaIlustrasi sampah plastik (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Pemberlakukan aturan ini merupakan buntut dari kejadian kebakaran TPA Jatibarang dan peristiwa banjir awal tahun lalu. Peristiwa itu mengingatkan bahwa pengelolaan sampah tidak dilakukan secara tepat.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, tujuan dari adanya perda tentang pengelolaan sampah tersebut adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih lagi, masalah sampah di kota ini sudah sangat kompleks.

‘’Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir. Di sisi lain, sampah yang menumpuk juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global,’’ ungkapnya, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga: Setelah Masak Nasi Goreng, Pemkot Semarang Gelar Lomba Kelola Sampah

2. Ajak masyarakat ubah perilaku kelola dan buang sampah

Buntut Kebakaran TPA Jatibarang, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 JutaIlustrasi sampah di saluran air di Kota Semarang. (dok. Pemkot Semarang)

Maka itu, pihaknya tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat mengubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah agar bisa bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Selalu ini persoalannya yang menyebabkan banjir. Maka imbauan kami, ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” ujar perempuan yang akrab disapa Ita ini.

Melalui perda tersebut, pengelolaan sampah tidak lagi pada pendekatan akhir, melainkan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Hal itu meliputi pengurangan sampah dengan kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Sedangkan, kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

3. Sosialisasi pengelolaan sampah lewat lomba

Buntut Kebakaran TPA Jatibarang, Buang Sampah Sembarangan Didenda Rp50 JutaIDN Times/Dhana Kencana

Ita menginginkan supaya sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah terus ditingkatkan. Ia berharap, masyarakat yang tahu peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah. Mengingat, masalah sampah sendiri harus diselesaikan secara bersama-sama dari hulu sampai hilir.

“Saya berharap, sampah-sampah ini tidak terus menerus terjadi. Ini sebenarnya setiap kali kita melakukan kebersihan, lagi-lagi ada sampah lagi. Sehingga, sebenarnya kita harus melakukan sosialisasi untuk bagaimana masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Harus ada sosialisasi terkait sampah dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Sementara, upaya Pemkot Semarang dalam mensosialisasikan perda tersebut dengan menyelenggarakan Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita). Lomba tersebut menekankan pada inovasi pengelolaan sampah untuk bisa diaplikasikan berbasis rumah tangga. Dengan adanya lomba tersebut, diharapkan pula sampah dapat dikelola sebelumnya sehingga meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. Lomba Lampah Kita sendiri dimulai pada 25 September hingga 16 Oktober 2023 dengan memperebutkan hadiah total Rp189,5 juta.

Baca Juga: Duh! 1,7 Ton Sampah Cemari Pantai Tirang Semarang, 75 Persen Plastik 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya