Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  

Sebanyak11,3 juta batang rokok ilegal dimusnahkan

Semarang, IDN Times - Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memusnahkan rokok ilegal di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (26/7/2022). Kedua lembaga negara tersebut memusnahkan 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021. 

1. Kerugian dari pemusnahan rokok ilegal mencapai Rp11,54 miliar

Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp7,58 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, Purwantoro mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi pihaknya bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, kejaksaan, organisasi pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

‘’Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. Kegiatan itu meliputi operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal. Kemudian, pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri,’’ katanya.

Baca Juga: 2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita Cukai

2. Ada 530 kali penindakan sepanjang tahun 2022

Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Selama periode Januari sampai dengan 25 Juli 2022, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan satuan kerja di bawahnya telah menindak sebanyak 530 kali dengan jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 39.723.022 batang.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp44,07 miliar dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp29,93 miliar.

3. Pengusaha diimbau lakukan usaha secara legal

Kerugian Negara Karena Rokok Ilegal di Jateng Tembus Rp29,93 Miliar  Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY bersama Pemprov Jateng memusnahkan 11,3 juta rokok ilegal, Selasa (26/7/2022). (dok. Bea Cukai Jateng dan DIY)

Purwantoro menegaskan, terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat
dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

‘’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,’’ jelasnya.

Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut
dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan.

‘’Kami mengimbau kepada para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk menjalankan usaha secara legal,’’ tandasnya.

Baca Juga: 51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya