2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita Cukai

Peredaran rokok ilegal marak setelah tarif cukai naik

Surakarta, IDN Times - Kantor Bea dan Cukai Kota Surakarta menyita 31.500 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Boyolali, Kamis (24/03/2022). Penindakan tersebut merupakan hasil laporan dan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya penjualan dan peredaran rokok ilegal di daerah Sawit, Kabupaten Boyolali.

1. Rokok dijual tanpa ada pita cukai

2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita CukaiDua pelaku pengedar rokok ilegal oleh Kantor Bea Cukai Surakarta. (Dok. Humas Bea Cukai Surakarta)

Setelah mendapat informasi, petugas Bea Cukai mengintai dan mendatangi toko yang menjual rokok tersebut. Petugas mendapati rokok-rokok yang dijual ternyata tidak dilengkapi pita cukai. Selain itu juga terdapat beberapa rokok yang ditempel dengan pita cukai palsu.

Bea Cukai Surakarta ikut menangkap dua orang sebagai tersangka, yakni SPR dan AM.

"Pertama, petugas menyambangi rumah AM di Kecamatan Baki, Sukoharjo dan menemukan barang bukti. Selanjutnya mendatangi rumah SPR yang berada di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo dan di sana juga masih terdapat puluhan bungkus rokok ilegal yang akan dipasarkan”, jelas Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono.

Baca Juga: Razia Rokok Ilegal, 8 Warga Jateng Diseret ke Pengadilan

2. Pelaku dijerat pasal berlapis

2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita CukaiBarang bukti rokok ilegal hasil penangkapan oleh Kantor Bea Cukai Surakarta. (Dok/Humas Bea Cukai Surakarta)

Hari menyebut, nilai rokok ilegal yang disita oleh Bea Cukai Surakarta mencapai Rp35.910.000 dengan nilai asumsi per batang rokoknya per Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar Rp1.140.

Adapun, potensi kerugian negara dari tindakan tersebut sebanyak Rp24.057.000.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, SPR dan AM dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Daftar 5 jenis rokok ilegal yang disita Bea Cukai Solo

2 Warga Solo Raya Edarkan Rokok Ilegal, Label Palsu, Tanpa Pita CukaiKepala Bea Cukai Surakarta menunjukkan barang bukti rokok ilegal. (Dok/Humas Bea Cukai Surakarta)

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, pihaknya gencar menindak peredaran rokok ilegal. Pasalnya, adanya kenaikan tarif cukai yang berpotensi pada meningkatnya pelanggaran di bidang cukai khususnya hasil tembakau atau rokok.

"Bea Cukai Surakarta juga telah bersinergi dengan pemerintah kota/kabupaten, dan APH (Aparat Penegak Hukum) setempat yang menjadi wilayah kerja operasional kami, dan kami berharap dengan adanya sinergi tersebut, dapat memberikan hasil yang maksimal yaitu peredaran rokok ilegal di daerah Solo Raya dapat ditekan," pungkasnya.

Untuk daftar rokok hasil penindakan, antara lain:

  • FAJAR BOLD, 11.000 batang, tanpa dilekati pita cukai
  • SUMBER BARU SBR, 10.260 batang, tanpa dilekati pita cukai
  • RQ PRO RIZQUNA, 5.680 batang, dilekati pita cukai palsu
  • LUFFMAN, 4.400 batang, dilekati pita cukai palsu
  • SUBUR MILD HJS, 160 batang, tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga: 51 Juta Rokok Ilegal Beredar di Jateng DIY Selama 2021, Kerugian 26 M

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya