Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi Parpol 

Bawaslu Kota Semarang datangi kantor parpol secara langsung

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memverifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024. Pada tahap itu, Bawaslu secara langsung mendatangi kantor partai politik (parpol) untuk memastikan tiga hal. 

1. Syarat keterwakilan 30 persen perempuan harus dipenuhi

Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi Parpol Ilustrasi dokumen parpol (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hingga Senin (17/10/2022), ada empat parpol yang didatangi Bawaslu Kota Semarang. Di antaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan Partai Bulan Bintang.

Saat mendatangi kantor parpol tersebut, Bawaslu memastikan sejumlah syarat harus dipenuhi. Antara lain, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili kantor, dan kecocokan data KSB (ketua, sekretaris, dan bendahara).

Baca Juga: 3 Warga Semarang Lapor Bawaslu, Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol 

2. Parpol harus siapkan kader untuk ditemui langsung

Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi Parpol Bawaslu Kota Semarang datangi kantor partai politik untuk lakukan verifikasi faktual. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya ke parpol yang verifikasi faktual (verfak), semua telah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Namun, ada satu partai politik yang mengalami perubahan kepengurusan.

‘’Setelah proses verifikasi faktual selesai, kami akan melanjutkan dengan verfak keanggotaan. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada parpol dapat menyiapkan sebaik mungkin terkait tahapan verfak keanggotaan,’’ katanya, Senin (17/10/2022).

3. Identitas kader dicocokkan dengan KTA, KTP dan KK

Masuk Tahap Verifikasi Faktual, Ini 3 Syarat Wajib Dipenuhi Parpol Bawaslu Kota Semarang datangi kantor partai politik untuk lakukan verifikasi faktual. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Mekanisme pertama, yakni parpol menyiapkan kader agar bisa ditemui secara langsung oleh verifikator. Menurutnya, hal itu lebih baik sehingga memudahkan penyelenggara Pemilu dan proses lebih cepat.

"Jika prosedur yang pertama tidak bisa dihadirkan, parpol perlu menghadirkan kadernya di kantor partai politik untuk diverifikasi. Namun, jika tetap tidak bisa partai politik sebaiknya memastikan kadernya bisa dihubungi melalui video call sehingga identitas yang bersangkutan bisa dicocokkan dengan KTA dan KTP atau KK-nya," imbuhnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kota Semarang, Naya Amin Zaini menambahkan, pihaknya mendorong agar parpol dapat bekerja sama terkait kelengkapan administrasi yang akan dilakukan verifikasi faktual. Hal itu untuk memudahkan proses verifikasi faktual oleh KPU Kota Semarang.

Baca Juga: Bawaslu Semarang Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Cek Syaratnya

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya