Kapolda dan Ganjar Pranowo Janji Hari Ini Bebaskan 64 Warga Desa Wadas

Polisi bantah lakukan penahanan

Purworejo, IDN Times - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Luthfi berjanji akan membebaskan 64 warga Desa Wadas yang ditangkap aparat kepolisian.

Sebelumnya Sebanyak 64 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo ditangkap oleh aparat kepolisian, pada Selasa (8/2/2022). Mereka ditangkap saat berlangsung pengukuran lahan di calon lokasi pembangunan waduk Bener.

Baca Juga: Ganjar Bertanggung Jawab atas Konflik Warga Wadas Purworejo Vs Polisi

1. Polisi sebut tak ada penahanan tapi pengamanan

Kapolda dan Ganjar Pranowo Janji Hari Ini Bebaskan 64 Warga Desa WadasKepolisian saat berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo. (Twitter/YLBHI)

Kapolda Jateng membantah pihaknya melakukan penahanan terhadap warga, Ia berdalih pihaknya mengamankan puluhan warga tersebut.

"Kami bukan menahan tapi mengamankan. Boleh amankan 1×24 jam dalam rangka menjadikan jaminan keamanan kepada masyarakat yang menolak agar tidak terjadi benturan dengan masyarakat yang menerima pengukuran lahan," katanya pada konferensi pers di Polres Purworejo sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, (9/2/2022).

2. Sebanyak 64 orang yang ditangkap hari ini bakal dipulangkan

Kapolda dan Ganjar Pranowo Janji Hari Ini Bebaskan 64 Warga Desa WadasWarga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kapolda Jateng mengatakan 64 orang yang sebelum diciduk oleh polisi akan dikembalikan, Menurutnya proses pengamanan yakni 1x24 jam terhitung dari Selasa hingga Rabu siang.

Kapolda Mengatakan aparat kepolisian dalam hal ini memfasilitasi dan mengamankan kegiatan pengukuran dan tidak ada sedikitpun kegiatan yang dilakukan Polri sampai mencederai masyarakat.

3. Gubernur dan Kapolda sepakat masyarakat yang ditangkap bakal segera dipulangkan

Kapolda dan Ganjar Pranowo Janji Hari Ini Bebaskan 64 Warga Desa WadasKapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat berjalan menuju halaman Mapolda Jateng. (Dok Humas Polda Jateng)

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang hadir pada konferensi pers di Polres Purworejo juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Purworejo dan masyarakat Desa Wadas.

"Saya minta maaf dan saya yang bertanggung jawab," katanya.

Ia mengaku terus berkomunikasi dengan Kapolda dan Wakapolda Jateng untuk memantau perkembangan di Wadas.

"Kami sudah sepakat masyarakat yang kemarin diamankan insyaallah hari ini akan dipulangkan," katanya.

4.Ganjar sebut pengambilan quarry tidak akan merusak lingkungan

Kapolda dan Ganjar Pranowo Janji Hari Ini Bebaskan 64 Warga Desa WadasGubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat konferensi pers soal konflik warga Wadas dengan polisi di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022) (Dok. Humas Pemprov Jateng)

Menyinggung apakah quarry untuk pembuatan bendungan tetap diambil di Desa Wadas, Gubernur membenarkan dengan pertimbangan sangat teknis.  Ia mengatakan saat pemilihan lokasi telah melibatkan, sehingga nantinya quarry yang diambil sesuai kebutuhan yang sudah diperhitungkan dan tidak akan merusak lingkungan.

"Tugas kami selanjutnya adalah mengkomunikasikan kepada yang belum setuju. Saya khawatir informasi yang diberikan tidak secara lengkap dan bisa memberikan persepsi berbeda-beda," katanya.

Selain memberikan penjelasan kepada masyarakat proyek tersebut nantinya gak akan merusak lingkngan, Ganjar juga mengatakan pemerintah juga menepis adanya isu di area itu nanti akan diserobot saja, tidak dibayar.

"Tentu tidak mungkin, negara tidak mungkin melakukan tindakan semacam itu," katanya.

Menurut dia, perhitungan-perhitungan teknis sudah dilakukan, dan dari sekian quarry yang memungkinkan untuk diambil dan mencukupi memang di lokasi itu. Untuk itu, pihaknya bakal melakukan pendekatan dan melakukan dialog agar warga bisa memahami.

Baca Juga: 7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di Wadas

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya