7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di Wadas

Wadas menjadi salah satu desa yang terdampak pembangunan

Purworejo, IDN Times - Konflik warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dengan polisi memanas pada Selasa (8/2/2022). Konflik terjadi saat pengukuran lahan oleh 70 orang tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pembangunan Bendungan Bener.

Berikut ini 7 fakta soal Bendungan Bener yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

1. Ada tiga peraturan untuk Bendungan Bener

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di WadasDok. Biro Pers Kepresidenan

Bendungan Bener merupakan proyek nasional yang telah ditetapkan melalui:

  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 56 Tahun 2013 tentang perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan fungsi eselon I Kementrian Negara
  • Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41/2018 tentang Izin Penetapan Lokasi Bendungan Bener
  • Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 tentang Izin Lingkungan Rencana Pembangunan Bener.

2. Ada 7 desa yang terdampak pembangunan bendungan

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di WadasIlustrasi pembangunan bendungan. (Dok. Kemenko Marves)

Kawasan Bendungan Bener berada di atas tanah seluas 500 hektare atau setara 4.300 bidang. Sekitar 3.096 masuk wilayah Kabupaten Purworejo dan selebihnya wilayah Kabupaten Wonosobo.

Untuk Kabupaten Purworejo, sedikitnya ada 7 desa di Kecamatan Bener yang terdampak langsung pembangunan. Yakni Desa Wadas, Bener, Kedung Loteng, Laris, Limbangan, Guntur, dan Karangsari. Sementara satu desa lainnya berada di Kecamatan Gebang, yaitu Desa Kemiri.

3. Bendungan digunakan untuk PLTA

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di WadasSuasana di sekitar wilayah Sungai Mekong, sungai yang melintasi beberapa negara Asia seperti Kamboja, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, hingga China. (Pixabay.com/Josch13)

Air dalam bendungan diproyeksikan digunakan untuk area irigasi seluas 15.519 hektare serta suplai air baku sebesar 1500 liter per detik untuk Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Selain itu, juga difungsikan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk menyuplai energi listrik sebesar 6 MW.

Bendungan juga bakal menjadi lokasi wisata, area perikanan, dan konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Bogowonto bagian hulu.

Baca Juga: Aparat Provokasi Warga Wadas Purworejo Biar Bisa Dijerat UU Darurat?

4. Pembangunan bendungan dibagi 4 paket

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di WadasIlustrasi pembangunan infrastruktur di Indonesia (website/suarapemerintah.id)

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR melansir, PT Brantas Abipraya menjadi pengembang pembangunan Bendungan Bener Paket I dan Paket IV. Paket II dilaksanakan oleh PT Waskita Karya dan paket III oleh Pembangunan Perumahan.

Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket I sebesar Rp606,77 miliar, paket II Rp632 miliar, paket II Rp1,17 miliar, dan paket IV Rp1,4 triliun.

5. Melibatkan 20 perbankan untuk pendanaan

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di WadasIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pengadaan tanah Bendungan Bener sejak tahun 2017 dengan nilai antara Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun. Namun, untuk realisasinya, pemerintah akan 10 melibatkan pihak perbankan.

Sementara untuk bangunan fisik bendungan, pemerintah menyiapkan anggaran kurang lebih Rp3,8 triliun.

6. Bendungan menampung 100 juta meter kubik

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di Wadaspixabay.com

Konstruksi tapak Bendungan Bener direncanakan setinggi 159 meter dan mampu menampung air kurang lebih 100 juta meter kubik. Sebanyak 1.421 bidang tanah dibebaskan dalam pengadaan tanah pembangunan Bendungan Bener.

Sejumlah bidang tanah itu berada di empat desa yang masuk Kecamatan Bener. Yaitu, Desa Guntur, Karangsari, Bener, dan Kedung Loteng. Tanah yang dibebaskan akan digunakan sebagai akses jalan, genangan, dan bendungan, disposal, kantor, dan jalan inspeksi serta jalan quarry (lokasi pertambangan tanah atau batuan yang digunakan untuk keperluan proyek seperti tanah material timbunan, dan batu).

7. Lahan yang dibebaskan termasuk tanah makam

7 Fakta Bendungan Bener Purworejo, Penyebab Konflik Agraria di WadasWarga berdoa di makam keluarganya saat melakukan ziarah kubur di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Srengseng Sawah, Jakarta, Kamis, 13 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Tanah yang dibebaskan sebagian besar adalah tegalan, ladang, dan sawah. Sedangkan rumah warga yang berhak atas tanah hanya sekitar belasan hektare.

Pembebasan tersebut juga termasuk tanah makam yang akan kami dipindahkan sesuai kesepakatan. Selain itu, pengadaan tanah tidak hanya membebaskan tanah warga saja, melainkan juga tanah milik pemerintah desa, tanah kas desa, atau wakaf.

Baca Juga: Ganjar Bertanggung Jawab atas Konflik Warga Wadas Purworejo Vs Polisi

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya