250 Polisi Sengaja Dikirim ke Wadas Purworejo: Rakyat Berhak Bertindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Purworejo, IDN Times - Sebanyak 250 petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP dikerahkan saat pengukuran lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022) oleh 70 petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian setempat. Selain mengukur lahan, mereka juga menghitung sejumlah tanaman tumbuh di lokasi tersebut.
1. Sebanyak 250 aparat dikerahkan saat pengukuran lahan
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, pengerahan petugas untuk mendampingi tim BPN sebagaimana hasil audiensi Kepala Kanwil BPN Jateng dengan Kapolda Jateng pada Senin (7/2/2022) soal proyek pembangunan Bendungan Bener yang mana diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Proyek Strategis Nasional.
Adapun dasar surat pendampingan personil, lanjutnya, tertuang dalam Surat Kementerian PUPR No: UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kab. Purworejo Prov. Jateng.
"Ada juga surat dari Kementerian ATR/BPN Kab. Purworejo Prov. Jateng No: AT.02.02/344-33.06/II/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personil Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng," paparnya dilansir keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (9/2/2022).
2. Polisi klaim akan tampung warga yang pro dan kontra
Ihwal adanya warga yang kontra terhadap pembangunan Bendungan Bener, Iqbal mengaku siap menampung aspirasi warga yang mendukung maupun yang menolak.
Ia juga bilang, permasalahan sejumlah warga yang menolak proyek pembangunan Wadas sudah dimediasi oleh Forkompinda Jateng sejak 2018. Mereka kontra juga pernah menggugat ke PTUN Semarang, namun ditolak.
"Semua asprirasi warga yang pro maupun kontra kita tampung dan salurkan. Pasti segera disalurkan dan ditindaklanjuti untuk menemukan solusinya," tegasnya.
Baca Juga: Kisah Kekerasan pada Transpuan, Dianiaya Oknum Aparat Sampai Trauma
3. Polisi sweeping dan tangkap 40 warga
Sayangnya, saat pengukuran, terjadi konflik antara warga dengan polisi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta menyebut ada 40 orang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo yang ditangkap polisi saat pengukuran lahan pada Selasa (8/2/2022).
Editor’s picks
Melalui laman resminya, kedua lembaga tersebut melansir, penangkapan dilakukan secara sewenang-wenang yang diawali dengan aksi sweeping. Mereka sebagian besar adalah warga Desa Wadas.
Ketika ditangkap, ke-40 orang tersebut sedang istigasah. Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin dan Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadli mengatakan, warga yang sedang melakukan istigasah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak hanya itu, keduanya bilang jika Kepolisan melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.
4. Pengacara LBH terima kekerasan fisik
Zainal dan Yogi juga menyebut, polisi mengintimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum kepada warga yang ditangkap. Mereka berkata, polisi beralasan pendampingan hukum tidak bisa dilakukan lantaran sedang proses interogasi dan berdalih ada satu orang yang terpapar COVID-19.
"Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru mengintimidasi dan mengusir pengacara publik LBH Yogyakarta. Pengacara juga mengalami kekerasan fisik berupa pukulan beberapa kali saat di lapangan. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang (UU) Bantuan Hukum, Undang-undang (UU) Advokat, dan KUHAP." tulis Zainal dan Yogi.
5. Putri Gus Dur minta bebaskan warga Wadas
Penasehat Gusdurian, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid atau populer dengan nama Alissa Wahid meminta kepada Kapolda Jateng untuk membebaskan warga Wadas yang ditahan. Ia juga meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk menunda pengukuran lahan sampai proses musyawarah dengan warga selesai. Dengan begitu, bisa menghindarkan clash (bentrokan) antara rakyat dan aparat negara.
"Akar masalah ini ada pada paradigma pembangunan kita. Rakyat diminta menyerahkan tanah airnya kepada negara, dengan dalih demi kepentingan lebih besar. Benar-benar rakyat itu (dianggap) kecil. Kalau menolak, dianggap membangkang kepada negara. Dianggap diprovokasi. Boleh ditindak," ujarnya dikutip unggahan melalui akun Twitternya, @AlissaWahid, Rabu (9/2/2022).
6. Rakyat berhak berpendapat dan bertindak
Putri pertama dari pasangan Mantan Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid dan Sinta Nuriyah itu berpendapat, bahwa rakyat tetap berhak berpendapat dan bertindak atas tanah airnya meskipun untuk kepentingan negara yang lebih besar. Dengan demikian, proses "nembung" harus sampai pada titik temu yang setara.
"Tidak boleh dikorbankan. Kaidahnya: kebijakan pemimpin haruslah ditujukan untuk kemaslahatan rakyatnya. Berapa banyak rakyat kecil yang sudah dikorbankan atas nama pembangunan? Sampai kapan terus berulang?" tutupnya.
Baca Juga: 40 Orang Ditangkap saat Konflik Wadas Purworejo, Satu Disebut COVID-19