Aparat Provokasi Warga Wadas Purworejo Biar Bisa Dijerat UU Darurat?

Tanah adalah ruang hidup, bermakna religius-magis

Purworejo, IDN Times - Konflik antara warga dengan aparat kepolisian terjadi saat pengukuran tanah di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Selasa (8/2/2022). Pakar hukum yang juga dosen dan peneliti Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), I Gusti Agung Made Wardana menilai, konflik warga dengan aparat tersebut tidak bisa lepas dari pengkondisian iklim represi yang dilakukan aparat yang terjadi beberapa bulan terakhir, dengan terus menerus memprovokasi warga Desa Wadas.

1.

Aparat Provokasi Warga Wadas Purworejo Biar Bisa Dijerat UU Darurat?Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (GEMPADEWA) melakukan aksi damai di depan kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak, Sleman, D.I Yogyakarta, Kamis (6/1/2022) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Pengkondisian iklim represi tersebut, menurut Agung, sudah umum digunakan agar ada warga terprovokasi sehingga mereka bisa melakukan sebuah tindakan pidana.

"Di sinilah SLAPP (strategic litigation against public participation) akan digunakan untuk membungkam perlawanan. Bukti bahwa ada warga yang membawa senjata tajam dibesar-besarkan, sehingga menjadi syarat aparat mengambil tindakan represif. Jika penolakan warga masih kuat, maka kasus senjata tajam berubah menjadi proses pidana UU Darurat. Lihat kasus Budhi Tikam di Bangka-Belitung," unggah Agung Wardana dilansir akun Twitternya, @agungwarancak, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga: 40 Orang Ditangkap saat Konflik Wadas Purworejo, Satu Disebut COVID-19

2. Nilai tanah hanya dilihat dari NJOP

Aparat Provokasi Warga Wadas Purworejo Biar Bisa Dijerat UU Darurat?Ilustrasi Konflik. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agung, yang juga akrab dengan sapaan Igam itu menerangkan jika konflik di Desa Wadas tidak hanya sekadar kepemilikan tanah yang bisa diselesaikan melalui “ganti untung”. Persoalan tersebut berhubungan dengan penghidupan warga--baik pemilik tanah maupun bukan pemilik tanah--yang bersandar pada unit ruang tersebut.

"Jangan lupa Rezim Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang dipakai untuk merampas tanah warga juga bermasalah. Di sini, tanah hanya diartikan secara instrumental melekat pada pemiliknya sehingga nilainya pun sekadar dihargai hitung-hitungan berbasis NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak)," imbuhnya yang juga disapa Igam.

Baginya, tanah adalah ruang hidup, tidak sekadar bernilai instrumental sebagai aset ekonomi, tapi penanda identitas. Tanah, lanjut Agung, juga bermakna religius-magis sebagai medium relasi sosial baik generasi sekarang dan lintas generasi (dulu-sekarang-mendatang) melalui pewarisan.

3. Negara menghancurkan ruang hidup dan pengetahuan lokal

Aparat Provokasi Warga Wadas Purworejo Biar Bisa Dijerat UU Darurat?Kepolisian saat berada di Desa Wadas, Bener, Purworejo. (Twitter/YLBHI)

Agung menyebut, pandangan kompleks atas tanah dan ruang hidup yang mengakar pada pengetahuan lokal, menjadi dasar mengapa sulit sekali warga melepaskan tanahnya meski untuk kepentingan umum.

"Sebentar, apa itu kepentingan umum? Kalau mau agak teoritis sedikit pakai Roscoe Pound, kepentingan umum merupakan kepentingan yang didefinisikan oleh negara. Oke, terus apa masalahnya? Masalahnya bagaimana kita mendefinisikan negara kita hari ini? Negara bukan institusi netral sebagaimana kontrak sosial mengonsepsikan fungsinya sebagai penyeimbang kepentingan yang beragam dan berkonflik dalam masyarakat. Negara adalah perwujudan dari salah satu kepentingan yang berkonflik tersebut," ungkap penerima fellowship dari Alexander Von Humboldt Foundation, Jerman itu.

Ia menerangkan, definisi kepentingan umum tersebut adalah kepentingan salah satu kelompok yang sudah berkonflik. Melalui label kepentingan umum, kepentingan tersebut mendapatkan legitimasi sehingga Siapa yang menolak dilabelkan sebagai orang yang egois karena tidak mau berkorban untuk kepentingan umum.

"Kasus Wadas menjadi pembuktian atas wajah negara ketika berhadapan dengan warganya yang menolak upaya penghancuran atas ruang hidup dan pengetahuan lokal mereka," pungkas Agung.

Baca Juga: 250 Polisi Sengaja Dikirim ke Wadas Purworejo: Rakyat Berhak Bertindak

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya