KPU Surakarta Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pileg 2019

Tidak adanya permohonan sengketa ke MK

Surakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta menjadwalkan menggelar rapat pleno penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih periode 2019-2024, pada Rabu (3/7).

Hal itu dilakukan lantaran sudah tidak adanya pihak, baik caleg maupun parpol yang mengajukan permohonan sengketa Pileg 2019 terkait Caleg DPRD Kota Surakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Rapat Pleno Terbuka, KPU Undang Jokowi dan Prabowo 

1. Siap lakukan rapat pleno

KPU Surakarta Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pileg 2019IDN Times/Axel Joshua Harianja

Penghitungan dan penetapan jumlah kursi anggota legislatif terpilih tingkat kota/kabupaten yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu di MK dapat dilakukan paling lambat tiga hari, setelah MK menyelesaikan catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam buku registrasi perkara Konstitusi (BPKP), pada Senin (1/7).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019, tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

2. Diusulkan ke Gubernur Jawa Tengah

KPU Surakarta Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pileg 2019jatengprov.go.id

"KPU Surakarta sampai sekarang belum memperoleh adanya tembusan terkait catatan permohonan perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019," kata Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, seperti dikutip dari Antara, Senin (1/7).

Dengan tidak adanya permohonan tersebut, tahap selanjutnya KPU Surakarta berwenang untuk menetapkan pasangan calon terpilih. KPU akan mengusulkan untuk melantik sebanyak 45 kursi anggota DPRD Kota Surakarta, melalui Wali Kota Surakarta kepada Gubernur Jateng.

3. Wajib lampirkan LHKPN dari KPK

KPU Surakarta Siap Gelar Pleno Penetapan Calon Terpilih Pileg 2019ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Mereka calon terpilih juga diminta untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jika tidak bisa menunjukkan tanda bukti dari KPK, bahwa telah menyampaikan LHKPN, calon tersebut diusulkan untuk tidak dilantik.

"Caleg terpilih setelah tujuh hari ditetapkan harus menyerahkan tanda terima dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Artinya, yang bersangkutan sudah menyerahkan laporan hasil Kekayaan penyelenggara negara. Hal itu sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019," imbuh Nurul.

Baca Juga: Digugat ke MK, KPU Kabupaten Magelang Siap Hadapi Sidang

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya