Mantan Anak Punk di Kebumen Cat Pink Motor Hasil Curian, Biar Kencang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kebumen, IDN Times - Residivis kambuhan berinisial RS (24) warga desa/kecamatan Karangsambung, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah kembali harus berurusan dengan polisi. Ia diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga Kecamatan Karanganyar, Kebumen.
1. Aksi dilakukan di parkiran masjid
Vonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri Kebumen yang dijatuhkan kepada tersangka karena kasus pencurian pada tahun 2016 silam, rupanya tidak cukup membuatnya jera. RS kembali berulah melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu, 19 Oktober 2019 sekitar pukul 05.00 WIB. Aksi jahatnya dilakukan di halaman Masjid Mujahidin Karanganyar Kebumen.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan menyatakan tersangka sejak dari rumah sudah ada berniat melakukan aksi pencurian. Sesampainya di masjid, mencuri kendaraan bermotor Honda Supra milik korban yang sedang diparkir tanpa dikunci ganda.
“Modusnya tersangka mengamati lengahnya korban. Saat dirasa aman kendaraan bermotor itu didorong dan dinyalakan di tempat lain. Kendaraan yang dicuri, kendaraan yang lubang kuncinya sudah rusak,” jelas Rudy, Rabu (27/5) melansir laman tribratanews.jateng.polri.go.id.
Baca Juga: Pedagang Positif Corona, 1.300 Pengunjung Pasar Pagi Kebumen Tes Cepat
2. Motor dimodifikasi pelaku untuk ngojek
Editor’s picks
Setelah berhasil membawa pulang kendaraan, sesampai di rumah, sepeda motor diubah bentuk oleh tersangka. Motor dicat warna pink atau merah muda untuk memuluskan aksinya.
Bahkan kendaraan dimodifikasi menjadi motor sport agar bisa melaju dengan kencang. Sebab kesehariannya tersangka digunakan untuk transportasi ojek.
“Saya tidak punya motor Pak. Ini motor, saya gunakan sehar-hari untuk ngojek,” tutur tersangka yang juga mantan anak punk.
3. Tersangka terancam dipenjara 7 tahun
Dari hasil penyelidikan di lapangan, tersangka ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen pada hari Senin (25/5) sekitar pukul 16.00 WIB, di daerah Buluspesantren
Kepada polisi, tersangka telah mengakui perbuatannya mencuri dan menyesalkan aksinya tersebut.
Kini akibat perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Jahat! Kuli Panggul Ngakunya Intel di Kebumen Gadaikan Motor Kekasih