Positif Corona, Pegawai Undip Semarang Meninggal, Kampus FH Lockdown
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dosen juga tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang diminta untuk bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). WFH dilakukan selama dua pekan atau 14 hari ke depan menyusul salah seorang pegawai di fakultas tersebut yang meninggal dunia terkonfirmasi positif virus corona (COVID-19).
1. Rektor Undip Semarang membenarkan pegawainya meninggal karena COVID-19
Rektor Undip Semarang Yos Johan Utama dalam silaturahmi virtual dengan di Semarang, Kamis (30/7/2020) membenarkan hal tersebut. Ia pun menginstruksikan imbauan WFH yang disampaikan melalui surat edaran Dekan Fakultas Hukum.
"Kami mengutamakan pencegahan. Maka istilahnya lockdown atau WFH bagi yang pernah berinteraksi dengan almarhum," katanya melansir Antara.
Baca Juga: Epidemiolog Undip Semarang Desak Pemerintah Bikin UU Pemakaian Masker
2. Almarhum adalah staf administrasi Fakultas Hukum Undip Semarang
Editor’s picks
Salah seorang pegawai Fakultas Hukum Undip Semarang yang dilaporkan meninggal dunia pada 26 Juli 2020. Yos menyebut ia adalah staf administrasi. Namun, Yos enggan menjelaskan secara detil identitas almarhum.
Dari penelusuran IDN Times, almarhum menjabat sebagai pengelola keuangan pada sub bagian keuangan dan kepegawaian Fakultas Hukum Undip Semarang.
3. WFH FH Undip Semarang dilakukan sampai 13 Agustus 2020 mendatang
Sementara itu, pelaksanaan WFH untuk pegawai Fakultas Hukum berlangsung selama 14 hari, mulai Kamis, 30 Juli 2020 hingga Kamis, 13 Agustus 2020.
Meski para pegawai diminta bekerja dari rumah, rektor memastikan pelayanan primer di fakultas tersebut tetap berjalan.
Baca Juga: Naik Lagi! Pasien Positif COVID-19 di Semarang Capai 703 Kasus