Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Minta Pengikut Tetap Tenang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia berpesan kepada para pendukung serta pengikutnya untuk tetap tenang dalam menghadapi pemberitaan dan kabar soal mereka. Totok dan Fanni meminta untuk selalu menjaga kerukunan, soliditas serta tidak terprovokasi.
Baca Juga: Ganjar Ungkap Komunikasinya Dengan Ratu Keraton Agung Sejagat
1. Totok dan Fanni meminta masyarakat bisa selektif
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Keraton Agung Sejagat, Muhammad Sofyan dalam tayangan Kabar Utama di stasiun televisi TvOne, Senin (20/1) malam. Dalam sebuah wawancara di Semarang, Jawa Tengah, ia mengungkapkan bahwa pesan tersebut diberikan langsung dari Ratu dan Raja, yang ditujukan untuk para pengikutnya.
Selain itu, mereka juga meminta kepada warga masyarakat agar selektif dalam menerima pemberitaan yang beredar selama ini.
"Kepada khalayak bisa berharap selektif menerima pemberitaan-pemberitaan bahwa semuanya tidak bisa menjadi kerangka acuan," jelasnya dikutip IDN Times.
2. Raja dan Ratu diminta kooperatif
Editor’s picks
Tim kuasa hukum Keraton Agung Sejagat saat ini masih terus konsisten dalam melakukan upaya pembelaan. Secara normatif tim juga masih terus intensif melakukan pendampingan hukum. Termasuk meminta keduanya untuk kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Pada saat klien kami, pak Totok dan bu Fanni diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik dari Polda Jateng, kami hanya mendampingi. Kami selaku kuasa hukum sudah menekankan dan memberi advise kepada klien kami agar senantiasa kooperatif dalam memberikan keterangan maupun mengikuti segala proses yang dilakukan oleh penyidik," jelas Sofyan.
3. Kuasa hukum apresiasi penyidik periksa kejiwaan Raja dan Ratu
Sofyan mengapresiasi apabila penyidik Polda Jateng akan memeriksa kejiwaan Raja dan Ratu. Dengan begitu, imbuhnya, akan bisa diketahui apakah Totok dan Fanni memenuhi subyek hukum atau tidak.
"Kalau kemudian dari pihak penyidik Polda Jateng melakukan upaya itu, kami sangat mengapresiasi. Nanti akan diketahui apakah kedua klien kami memenuhi sebagai subyek hukum atau tidak. Jika memenuhi sebagai subyek hukum maka proses hukum bisa dilanjutkan. Tapi jika tidak maka bisa batal demi hukum," bebernya.
Baca Juga: Pengikut di Klaten Setor Uang Untuk Membangun Keraton Agung Sejagat