2 Mantan Pegawai Bank Curi Data Nasabah, Dipakai Gondol Uang Miliaran
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Dua mantan pegawai bank terkenal di Kota Semarang diringkus aparat Ditreskrimsus Polda Jateng. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pencurian data nasabah untuk membobol transaksi keuangan di bekas tempatnya bekerja.
Baca Juga: BNN-Polda Jateng Dilibatkan Deteksi Penyelundupan Narkoba di Lapas Kedungpane
1. Korban rugi miliaran rupiah
Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan modusnya kedua tersangka yang saat ini bertatus mantan pegawai bank terkemuka tersebut menggunakan data e-KTP nasabah untuk membuat rekening dan penerbitan transaksi mesin EDC atas rekening tersebut tanpa seizin pemilik yang sah.
Dua pelaku oknum karyawan bank yang diamankan berinisial SAN dan DY. Modusnya adalah menggunakan data pribadi orang lain tanpa izin, dimana data tersebut digunakan untuk pembukaan rekening dan mesin EDC dan diberikan kepada orang lain yakni tersangka SL dan YS untuk transaksi Gestun.
"Perbuatan para pelaku ini sudah dilakukan sejak 2020 dan menyebabkan korban mengalami kerugian pajak transaksi yang harus dibayar hingga mencapai miliaran rupiah," akunya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (30/10/2023).
2. Terjerat tindak pidana perbankan dan ITE
Editor’s picks
Sedangkan para tersangka menikmati uang bonus insentif penerbitan mesin EDC dan uang hasil transaksi mesin EDC tanpa membayar pajak transaksi.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban yang datanya digunakan pelaku melapor bahwa dirinya mendapat tagihan atas transaksi keuangan yang tidak pernah dilakukannya.
Laporan kemudian ditindaklanjuti petugas dan hasilnya terbukti telah terjadi tindak pidana perbankan dan ITE yang dilakukan oleh dua orang oknum karyawan bank dan dua orang rekan lainnya.
“Tersangka SAN dan DY diuntungkan dengan mendapat insentif bonus penerbitan EDC dan transaksi keuangan sebesar Rp250 ribu per mesin EDC. Sedangkan tersangka SL dan YS diuntungkan fee transaksi sebesar 0,3 persen hingga 1 persen tiap transaksi per mesin EDC dan tidak mendapat tagihan pajak,” tuturnya.
3. Pelaku terancam dipenjara 12 tahun
Akibat transaksi yang telah dilakukan para tersangka, pelapor yang menjadi korban mengalami kerugian berupa pajak transaksi yang harus dibayar hingga senilai Rp3 miliar. Padahal dirinya tidak pernah melakukan transaksi tersebut.
“Dari 4 tersangka ini, 3 orang sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan dan satu orang berinisial SAN minggu ini akan kami serahkan ke pihak Kejaksaan,” tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a Undang–Undang Perbankan dan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000 (Dua Belas Miliar Rupiah).
Baca Juga: Ahmadiyah Ditolak Kemenag, FKUB Sindir Tokoh Agama yang Meresahkan di Jateng