3 Juta Warga Jateng Nunggak Pajak Kendaraan, Petugas Bakal Datangi Rumah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Tak kurang dari 3 juta warga Jawa Tengah diketahui masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama rentang tahun 2022. Total nilai tunggakan pajak yang tercatat oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mencapai Rp2,1 triliun.
Baca Juga: Serba Online, WP di Jateng Masih Ada yang Lapor Pajak Manual
1. Tunggakan pajak kendaraan tembus Rp2,1 triliun
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jateng, Eddy Sulistiyo Bramiyanto menyebut tunggakan pajak itu diketahui dari data kepemilikan kendaraan roda dua dan mobil.
“Nilai tunggakan pajak saat ini Rp2,1 triliun atau sekitar 3 juta wajib pajak. Baik untuk kepemilikan kendaraan roda empat maupun roda dua. Maka dari itu kita upayakan melakukan berbagai bkecepatan layanan agar tren pembayaran pajak kendaraan semakin bagus,” kata Eddy usai melaunching aplikasi pembayaran pajak bernama Signal, di Klenteng Sam Poo Kong, Jalan Gedong Batu, Semarang Barat, Jumat (26/5/2023).
2. Babinsa blusukan untuk tagih pembayaran pajak kendaraan
Akan tetapi, menurutnya tren kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan kini mulai relatif membaik menyusul adanya peran serta dari unsur masyarakat.
Ia mencontohkan kelompok masyarakat dan babinsa yang tergabung untuk mendorong wajib pajak membayar tepat waktu di lokasi Samsat terdekat.
Adanya tilang manual yang diberlakukan kembali tahun ini juga dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor maupun balik nama.
Editor’s picks
“Kalau atau grafis metriknya, angka kepatuhan wajib pajak semakin tinggi. Seperti kita libatkan juga babinsa dan kelompok masyarakat mendatangi rumah tangga rumah tangga yang belum bayar. Termasuk tilang manual juga cukup efektif untuk meningkatkan kegiatan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” tutur Eddy.
3. Bapenda perkenalkan aplikasi Signal
Lebih lanjut, pada hari ini diperkenalkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang diperuntukkan untuk mengubah perilaku masyarakat agar membayar pajak kendaraan secara online.
Kesiapan penggunaan aplikasi Signal juga didukung kecepatan akses internet. Sehingga diharapkan bisa digunakan membayar pajak kendaraan dengan cepat dan efektif.
"Kita kepengin Signal dan Sakpole jadi layanan digital yang cepat dan mudah. Cita-cita kami dimana saja kapan saja cukup dengan klik. Kita sedang rintis menuju ke arah sana. Memang angkanya masih belum proporsional tapi kita yakin akan mengubah pola pembayaran masyarakat," ujarnya .
4. Sanksi pajak kendaraan bermotor dibebaskan sampai Juni
Selain itu, Eddy menyampaikan sampai 21 Juni, penegakan sanksi sanksi pajak kendaraan bermotor. Ada pula program pemberian 10 paket wisata religi gratis bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu dan tidak jatuh tempo.
"Silahkan kepada masyarakat untuk urus pembayaran pajaknya. Pemutihan dilakukan sampai 21 Juni. Berapa pun pajak progresif akan dibebaskan. Lakukan pembayaran balik nama sebelum Desember 2023," paparnya.
Baca Juga: Mulai 18 Mei 2023, Beli Solar Subsidi di Jateng Wajib Pakai QR Code