69 Perahu Nelayan Kendal Diperiksa KSOP, Satu Unit Tidak Layak

Proses pengukuran perahu tidak dipungut biaya alias gratis

Kendal, IDN Times - Puluhan perahu nelayan di perairan Bandengan, Kabupaten Kendal dicek ulang oleh para petugas untuk mengetahui kelengkapan surat-surat perizinan berlayar yang dimiliki nelayan. 

Pemeriksaan yang dilakukan petugas gabungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tersebut menyasar pada perahu-perahu dengan kapasitas di bawah 7 Gross Ton (GT).

Di perairan Bandengan Kendal, KSOP juga melibatkan sejumlah ahli ukur untuk meningkatkan akurasi data saat pengecekan perahu dilakukan. 

1. Semua bagian perahu nelayan dicek ulang oleh KSOP

69 Perahu Nelayan Kendal Diperiksa KSOP, Satu Unit Tidak LayakPetugas KSOP Tanjung Emas Semarang memeriksa setiap bagian perahu nelayan di Bandengan Kendal. (IDN Times/Humas KSOP Tanjung Emas Semarang)

Kepala Seksi Status Hukum Kapal, Capt Jaka Dwi Cahyanta mengaku pengecekan dilakukan dengan mengukur satu persatu perahu yang jumlahnya sebanyak 69 unit. 

Petugas juga memeriksa bagian bawah dek perahu serta sejumlah bagian lainnya. "Pengukuran jadi syarat wajib sebelum diterbitkan elektronik Pas Kecil (E-PasKecil). Untuk dokumen Pas Kecil merupakan surat penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan Kapal, serta dokumen kelengkapan berlayar," kata Jaka, Kamis (3/3/2022). 

Baca Juga: KSOP Semarang Batasi Penumpang Kapal Hanya Boleh Diisi 60 Persen

2. Satu perahu tidak punya dokumen lengkap

69 Perahu Nelayan Kendal Diperiksa KSOP, Satu Unit Tidak LayakPekerja menyelesaikan pembuatan perahu kayu di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Pengukuran dan pemeriksaan perahu dijadikan syarat pendukung penerbitan E-PasKecil. 

Menurutnya dari 69 perahu yang diperiksa, ada satu unit yang dipastikan tidak layak. Sebab, satu perahu itu tidak memenuhi syarat administratif untuk dilakukan pengukuran.

Ia menjelaskan sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menerbitkan 307 E-PasKecil. Untuk wilayah Kelurahan Bandengan, tahun 2021 juga telah dilakukan kegiatan pengukuran bagi 86 perahu.

3. Pengajuan E-PasKecil tidak dipungut biaya

69 Perahu Nelayan Kendal Diperiksa KSOP, Satu Unit Tidak LayakPengecekan dan pemeriksaan perahu nelayan Bandengan Kendal dilakukan untuk syarat pendukung penerbitan E-PasKecil. (IDN Times/Humas KSOP Tanjung Emas Semarang)

Aplikasi E-PasKecil sudah mengalami perbaikan untuk versi 2021. Ditegaskannya bahwa semua proses pengukuran hingga diterbitkannya E-PasKecil digratiskan.

E-PasKecil berwujud Sebagai tambahan informasi, Pas Kecil berwujud mirip KTP. Namun bedanya E-PasKecil dilengkapi barcode sehingga memudahkan pendataan kapal, kepemilikan dan batas waktu perpanjangan surat izin.

4. Warga Bandengan Kendal lega sudah dibantu KSOP

69 Perahu Nelayan Kendal Diperiksa KSOP, Satu Unit Tidak LayakIlustrasi (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Di tempat yang sama, Ketua Karang Taruna Kelurahan Bandengan, Kendal, Triyono, senang dengan upaya KSOP yang memproses pengajuan E-PasKecil bagi para nelayan lokal. 


"Saya lega KSOP memfasilitasi para nelayan di sini agar mendapatkan legalitas kepemilikan kapalnya. Dengan Pas Kecil ini, nantinya jadi salah satu syarat mendapat bantuan kemasyarakatan seperti mesin kapal maupun subsidi solar. Kami berterima kasih kepada KSOP Tanjung Emas yang merespon cepat permintaan pengukuran kapal," terangnya. 

Baca Juga: KSOP Tanjung Emas Semarang Pastikan Kapal Pemudik Aman dan Lancar

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya