Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 M

25,6 juta rokok dan tembakau rajangan juga dimusnahkan

Semarang, IDN Times - Sebanyak 20 kilogram tembakau iris atau tembakau rajangan dimusnahkan petugas gabungan Bea Cukai di Jawa Tengah, Kamis (25/3/2021). Tembakau rajangan tersebut dimusnahkan bersama dengan barang-barang ilegal lainnya, yakni 25,6 juta batang rokok ilegal, 6.800 keping pita cukai rokok palsu, 32 alat pemanas, 93 liter minuman megandung etil alkohol (MMEA), serta 3.560 milimeter hasil pengolahan tembakau lainnya.

1. Dirjen Bea Cukai sebut peredaran 25,6 juta rokok ilegal rugikan negara Rp11,66 miliar

Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 MSebanyak 4,1 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol liquid vape (rokok elektrik) dimusnahkan Bea Cukai Tegal, Selasa (3/12) siang. IDN Times/Haikal Adithya

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani menyebutkan total kerugian negara yang muncul dari peredaran barang ilegal itu mencapai Rp11,66 miliar.

"Kerugian negara akibat tindakan peredaran barang itu nilainya Rp11,66 miliar. Kalau nilai barang yang dijumlah keseluruhan mencapai Rp21,85 miliar," ujarnya dalam keterangan yang didapat IDN Times.

Baca Juga: Mulai Pelekatan, Bea Cukai Kudus Siapkan Pita Cukai Rokok yang Baru

2. Rokok ilegal dan tembakau rajangan disita di 4 daerah

Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 MIlustrasi industri rokok. ANTARA FOTO/Aji Styawan

Ia menyatakan jutaan rokok ilegal dan tembakau rajangan disita dari tim gabungan yang beroperasi di wilayah kanwil Bea Cukai Semarang, Bea Cukai Kabupaten Kudus, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Magelang.  Menurutnya, proses penindakan dilakukan dari rentang waktu Januari 2019 hingga Januari 2021 kemarin.

"Kita juga melibatkan personel TNI/Polri, tim kejaksaan dan Satpol PP untuk menindak tegas para pelakunya," ujarnya.

Memasuki tahun 2020, katanya, Bea Cukai juga masih menindak 433 pelaku yang mengedarkan jutaan rokok ilegal.

3. Bea Cukai minta pengusaha beroperasi secara resmi

Bea Cukai Tindak 433 Pengedar Rokok Ilegal di Jateng, Kerugian Rp11 MPita cukai roko palsu yang berhasil diamankan Bea Cukai Kudus. (IDN Times/Dok.Istimewa)

Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan rokok illegal akan dilakukan terus menerus dari hulu sampai hilir. Hal itu dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan. 

Askolani mengimbau kepada para pengusaha yang masih beroperasi secara ilegal agar segera mengubah untuk kearah yang resmi.

"Karena memproses legal itu mudah. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan dan berintegritas," pungkasnya.

Baca Juga: Incar Para Remaja, Pengedar Tembakau Gorila di Batang Jual Rp50 Ribu 

https://www.youtube.com/embed/llAs58K7WWo

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya