Curiga Siswi SD Karangrejo Grobogan Dianiaya, 9 Sampel Jenazah Diambil

Jangan ragu lapor ke polisi kalau jadi korban penganiayaan!

Grobogan, IDN Times - Aparat kepolisian gabungan menyelidiki kasus bocah perempuan berinisial SM yang meninggal dunia pada akhir Desember 2021. Satreskrim Polres Grobogan mengaku menerima laporan dari kedua orang tua SM yang bernama Pujiyanto dan Sri Martini terkait kecurigaan terhadap kondisi anaknya yang ditemukan luka-luka lebam sebelum meninggal. 

Laporan yang dibuat oleh orang tua korban pada Senin (27/12/2021). Saat melapor ke SPKT, orang tua korban menduga ada tindak penganiayaan yang dilakukan teman-teman korban. 

"Kita terima aduan orang tua korban Senin 27 Desember sekitar jam 20.00 WIB. Ada dugaan bahwa anaknya meninggal karena dianiaya," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Senin (17/1/2022). 

1. Makam siswi SD Karangrejo Grobogan dibongkar

Curiga Siswi SD Karangrejo Grobogan Dianiaya, 9 Sampel Jenazah Diambililustrasi pasien di rumah sakit (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia bilang, personelnya dikerahkan untuk mengusut kematian bocah perempuan yang masih duduk di kelas VI SDN 5 Karangrejo, Grobogan tersebut. Bocah tersebut tercatat berusia 12 tahun. 

Polisi saat ini mengumpulkan para saksi mata untuk dimintai keterangan. Andry juga telah meminta izin kepada orang tua korban untuk membongkar makam anaknya. 

Pembongkaran makam korban pada Senin (17/1/2022) dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Grobogan bersama DVI Polda Jateng. 

"Kita tengah melakukan penyelidikan, yakni memeriksa saksi-saksi, termasuk autopsi jenazah korban," jelasnya. 

Baca Juga: Vaksinasi COVID-19 di Grobogan Rendah, Dosis Pertama Cuma 36,96 Persen

2. Dokkes Polda Jateng ambil 9 sampel jenazah korban

Curiga Siswi SD Karangrejo Grobogan Dianiaya, 9 Sampel Jenazah DiambilKabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti memimpin langsung autopsi jenazah siswi SD Karangrejo Grobogan. (Dok Humas Poldar Jateng)

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menyampaikan, autopsi dikerjakan dengan memeriksa jenazah korban. Mulai dari pemeriksaan fisik luar dan juga bagian organ dalam. Sumy mengaku jenazah korban sudah dimakamkan selama 24 hari. 

"Dan telah mengambil sampel-sampel jaringan tubuhnya untuk diketahui penyebab kematian. Untuk penyebab kematian masih ada pemeriksaan lebih lanjut, ada 9 sampel yang diambil," terangnya.

3. Segera lapor polisi bila ditemukan tindakan penganiayaan

Curiga Siswi SD Karangrejo Grobogan Dianiaya, 9 Sampel Jenazah DiambilIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sumy mengimbau kepada masyarakat jika menemukan tindak pidana yang berhubungan dengan tubuh manusia, maka lekas melaporkan kepada polisi. Selanjutnya bisa meminta pemeriksaan organ luar dan organ dalam. 

"Semakin cepat diperiksa semakin bagus dan lengkap sehingga penyebab cepat terungkap," paparnya. 

Kabid Humas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy berharap, masyarakat tak perlu ragu dan takut melaporkan adanya tindak pidana.

"Jangan ragu lapor polisi dan minta autopsi bila diperlukan mengungkap kasus pidana," ujar Iqbal. 

Baca Juga: Begini Jurus Jitu Kapolda Bongkar Perdagangan Satwa Liar di Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya