Eksepsi Agustinus Santoso Ditolak, 20 Orang Akan Beri Kesaksian di PN Semarang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Keputusan terdakwa kasus rekayasa kepailitan Agustinus Santoso yang mengajukan nota keberatan atau eksepsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Hakim menolak eksepsi terdakwa ketika sidang putusan sela digelar di PN Semarang, belum lama ini.
Baca Juga: Fakta Terbaru Agustinus Santoso, Terdakwa Rekayasa Kepailitan, Ini Kata Istrinya
1. Kuasa hukum terdakwa akan beri pembuktian minggu depan
Kuasa hukum terdakwa, Osward Febby Lawalata mengaku adanya keputusan tersebut, pihaknya akan membuktikan kepada hakim jika kliennya merupakan korban dari kasus sengketa tanah di Jalan Tumpang Raya.
"Minggu depan kami akan melakukan pembuktian perkara. Termasuk membuktikan kalau klien kami merupakan pembeli yang punya niatan baik. Tidak ada sama sekali unsur kesengajaan," kata Osward saat dikonfirmasi terpisah.
2. Ada 20 saksi yang dihadirkan ke PN Semarang
Editor’s picks
Osward mengatakan, dalam putusan sela, hakim sah-sah saja tidak menerima eksepsi dari kliennya. Akan tetapi ketika pada sidang berikutnya, pihaknya akan menyodorkan tiga sampai lima saksi yang akan meringankan dakwaan jaksa.
Jika ditotal keseluruhannya, katanya jumlah saksi yang akan dihadirkan ada 20 orang. "Kami akan membuktikan kasus ini merupakan keperdataan," ujarnya.
3. Hakim PN jeli melihat ketidakjujuran saat sidang
Sedangkan, menurut kuasa hukum pelapor, John Richard, eksepsi yang diajukan terdakwa sebenarnya hanyalah sebuah opini.
Adanya penolakan eksepsi tersebut memang sudah sesuai perkiraannya. Dia menyebut eksepsi itu merupakan bagian dari pembelaan.
Akan tetapi majelis hakim sangat jeli mengetahui adanya ketidakjujuran yang disampaikan kuasa hukum terdakwa bahwa semestinya kasus tersebut muncul karena adanya rekayasa untuk memiliki sebidang tanah. "Ini yang kami sayangkan harusnya ada kejujuran," terangnya.
Selain itu, untuk perkara rekayasa kepailitan, terjadi jual beli antara Agnes Siane dan Agustinus Santoso. Namun dalam kepailitan itu terdakwa mencantumkan mengenai hutang piutang.
"Sementara pada perkara ini ada jual beli bukan mengenai hutang piutang," tandasnya.
Baca Juga: Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan