Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa Kepailitan

Kasus rekayasa kepailitan sudah diproses pengadilan

Semarang, IDN Times - Pihak Pengadilan Negeri Semarang memproses kasus dugaan rekayasa kepailitan yang membelit seorang pengusaha bernama Agustinus Santoso. Agustinus yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dianggap telah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

1. Agustinus jadi terdakwa kasus rekayasa kepailitan

Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa KepailitanIlustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

JPU PN Semarang, Efrita menyatakan Agustinus bersama-sama dengan terdakwa lainnya yang bernama Agnes Siane diduga melakukan rekayasa perkara kepailitan. Modusnya dengan mencari sertifikat lahan tanah melalui proses kepailitan.

"Terdakwa berkeinginan memiliki tanah dan bangunan. Dan membuat rekayasa dengan mengajukan permohonan pailit, seolah-olah keluarga Agnes Siane dan ahli waris memiliki utang pada terdakwa," ujar Efrita, Selasa (30/5/2023). 

Baca Juga: Listrik Padam saat Tes CAT Bintara, Polda Jateng Klaim Gak Sengaja

2. Lokasi kasusnya ada di Jalan Tumpang

Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa KepailitanIlustrasi tanah tanah kas desa. (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Lebih lanjut, ia memaparkan saat sidang perdana di PN Semarang, kasus rekayasa kepailitan dilakukan di atas lahan tanah Jalan Tumpang Raya Nomor 5. Luas lahannya 2.285 meter persegi.

Di sisi lain, lahan di Jala Tumpang Raya posisinya sedang menjadi agunan di Bank Mayapada. Setelah melalui proses lelang, tanah tersebut terjual dengan harga Rp8 miliar.

"Sebenarnya tidak ada hubungan utang piutang melainkan jual beli yang tak dapat diselesaikan," tutur jaksa. 

Korban atas nama Kwee Foh Lan, Kiantoro Najudjojo, dan ahli warisnya mengalami kerugian mencapai Rp8,7 miliar. 

3. Kuasa hukum bantah kliennya merekayasa pembelian tanah

Pengusaha di Semarang Tersandung Kasus Rekayasa KepailitanPengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Ditemui terpisah, kuasa hukum terdakwa Osward Febby memutuskan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ia beralasan kliennya masih punya niatan baik untuk membeli tanah tersebut dan tidak merekayasa pembelian. 

"Tidak ada rekayasa pailit, kalau ada ya hakim diperiksa. Banyak faktor yang akan kami buktikan di persidangan nanti,” paparnya. 

John Richard, selalu kuasa hukum terlapor meminta jaksa PN untuk memeriksa putusan-putusan hukum baik pidana maupun perdata. Sehingga mempermudah persidangan karena perkara ini dilakukan secara bersama-sama dengan Agnes Siane.

Baca Juga: Emoh Tolong Korban Pengeroyokan, 2 Pemuda di Semarang Terancam Dipenjara 

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya