Gegara Gagal Nikah, Warga Mranggen Demak Membabi Buta Bacok Mantan Pacarnya

Korban terluka parah

Demak, IDN Times - Aksi penganiayaan terjadi di Desa Menur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Rabu (8/11/2023) kemarin. Warga Desa Menur berinisial MA kedapatan menganiaya mantan kekasihnya berinisial NK karena batal melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya tersebut. 

Informasi dari Polres Demak menyebutkan MA menganiaya NK dengan membacok berkali-kali menggunakan sebuah kapak.

Baca Juga: Peneliti BRIN Digitalisasi 19 Manuskrip Quran Demak dan Ponorogo

1. Korban dibacok pada pipi, dada, dan paha

Gegara Gagal Nikah, Warga Mranggen Demak Membabi Buta Bacok Mantan PacarnyaPixabay/maxxs515

Menurut Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, NK dibacok berkali-kali pada bagian pipi kanan, pipi kiri, bagian dada, paha kiri serta paha kanannya. 

Korban yang kondisinya kritis saat ini dibawa ke rumah sakit terdekat. 

"Mendapat laporan adanya penganiayaan, kita langsung bergerak. Kita lakukan penangkapan pelaku di Desa Sidorejo Sayung," terang Winardi, Kamis (9/11/2023). 

2. Polisi sita dua motor matic

Gegara Gagal Nikah, Warga Mranggen Demak Membabi Buta Bacok Mantan Pacarnyayamaha mio (Dok. id.carousell.com/aldo_jaya_cell)

Ia mengaku saat diburu personelnya, MA terendus membawa motor dan tas milik mantan pacarnya tersebut. 

Ketika ditangkap, katanya barang bukti yang disita dari tangan MA berupa sebilah kapal, tas cokelat sebuah motor Yamaha Mio dan sebuah motor Beat. Ia bilang semua barang bukti tersebut sudah diamankan di Polres Demak. 

3. Ngaku sakit hati korban menikah dengan pria lain

Gegara Gagal Nikah, Warga Mranggen Demak Membabi Buta Bacok Mantan Pacarnyapixabay.com/Alexas_Fotos

Lebih lanjut, dari pengakuan saat dikonfrontir penyidiknya, diketahui bahwa MA tersulut emosinya ketika mendengar korban akan menikah dengan pria lain. 

MA juga mengaku kepada penyidik Polres Demak kalau dirinya langsung menyambangi rumah korban sambil membawa kapak untuk meminta barang-barang yang semula sudah diberikannya saat masih berpacaran. 

Karena sakit hati, katanya akhirnya MA membacok korban.

"Dan pelaku ini sudah merencanakan dari rumah untuk menakuti korban dengan kapak agar mengembalikan uangnya. Namun korban berkata kasar sehingga pelaku gelap mata, lalu menganiaya korban," terangnya. 

4. MA merupakan residivis Lapas Kedungpane

Gegara Gagal Nikah, Warga Mranggen Demak Membabi Buta Bacok Mantan PacarnyaSejumlah napi bandar narkoba di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang saat digiring masuk ke bus untuk dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Dari keterangan di Polres, MA juga mengakui pernah mendekam di Lapas Kedungpane selama dua tahun. Kasus sebelumnya adalah penggelapan barang. 

Winardi menegaskan MA kini dijerat Pasal 353 ayat 2 KUHPidana Subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan dengan hukuman penjara tujuh tahun.

Baca Juga: Siswa MA Yasua Kebonagung Demak Bacok Gurunya Gegara Nilainya Jelek

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya