Kapolda Jateng Larang Personelnya Razia Pemotor Selama 14 Hari

Polisi juga dilarang periksa surat sepeda motor

Semarang, IDN Times - Usai kasus polisi lalu lintas kedapatan menjatuhkan penggendara motor di Jalan Pemuda Semarang, saat ini seluruh aparat kepolisian mematuhi aturan baru yang dibuat oleh Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfhi.

1. Polisi dilarang periksa surat kendaraan bermotor

Kapolda Jateng Larang Personelnya Razia Pemotor Selama 14 HariANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Lutfhi menyatakan pihaknya memutuskan menggelar Operasi Patuh Candi 2021 guna melakukan penegakan hukum secara simpatik. Ia menegaskan seluruh anggota kepolisian tidak boleh lagi merazia pengguna jalan. Termasuk memeriksa surat kendaraan bermotor dan dilarang melalukan tindakan yang menjurus tidak simpatik.

"Dilarang melaksanakan razia, pemeriksaan surat ranmor (red: kendaraan bermotor) dan tindakan tidak simpatik yang justru kontradiktif dengan tujuan operasi ini," ungkapnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Kejar Pemotor Sampai Terjatuh, Polantas di Semarang Diperiksa Propam

2. Polda Jateng gelar Operasi Patuh Candi selama 14 hari

Kapolda Jateng Larang Personelnya Razia Pemotor Selama 14 HariKapolda Jateng saat memberi instruksi kepada jajarannya di Mako Brimob Gunung Kendil. Dok Humas Polda Jateng

Luthfi mengklaim operasi kali ini juga diselipkan dengan program disiplin protokol kesehatan COVID-19 sekaligus kampanye tertib berlalu lintas. Tujuannya, imbuhnya, demi melakukan Kamseltibcar Lantas.

"Operasi patuh candi ini kita adakan selama 14 hari. Mulai 20 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 nanti," ujar Lutfhi.

3. Tidak ada tilang selama 14 hari

Kapolda Jateng Larang Personelnya Razia Pemotor Selama 14 HariIlustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2021 berlangsung, personelnya sudah diperintahkan untuk tidak berorientasi pada penilangan. Dalam rentang 14 hari hanya ada kegiatan di lapangan yang sifatnya humanis.

Setiap personelnya juga wajib berbekal alat pelindung diri dalam melaksanakan tugas.

"Pola operasi yang awalnya 80 persen kegiatan preemtif dan preventif serta 20 persen penegakan hukum diubah menjadi seratus persen simpatik," tambahnya.

Secara keseluruhan, pihaknya menyebutkan kasus pelanggaran lalu lintas (lalin) pada semester 1 2021 turun menjadi 90.035 kasus. Tren penurunan kasus pelanggaran lalin dilihat dari jumlah tilang dan teguran.

Tercatat, jumlah tilang turun 84 persen, dari 471.523 lembar menjadi 73.958 lembar. Dan jumlah teguran turun 94 persen, dari 262.276 kali menjadi 16.077 kali.

Baca Juga: Berisiko Picu Kerumunan, Polisi Ancam Bubarkan Lomba HUT RI Ke-76 di Jateng

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya