Nikita Mirzani Sebut Aparat Pakai Pasal Asal-asalan, Pakar Hukum IT Bilang Begini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Semarang, IDN Times - Artis Nikita Mirzani akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang atas laporan Mahendra Dito. Vonis bebas tersebut membuat artis tersebut menyentil aparat penegak hukum supaya teliti dalam menerapkan pasal dan tidak asal-asalan.
1. Pakar hukum IT anggap polisi dan kejaksaan tidak salah
Menanggapi ucapan yang dilontarkan Nikita, seorang pakar hukum IT dari Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Dr Solichul Huda, M.Kom mengatakan bahwa yang dilakukan oleh penyidik polri dan kejaksaan sudah benar.
"Dalam kasus pelaporan Mahendra Dito ini, penyidik Polri dan kejaksaan tidak ada yang salah," tutur Huda dalam keterangan yang diterima IDN Times, Jumat (30/12/2022).
Baca Juga: Warga Dilarang Beli Rokok Ketengan, PKL Semarang: Sama Aja Bunuh Rakyat Kecil
2. Alat bukti kasus Nikita Mirzani lengkap
Dia menjelaskan bahwa khusus untuk pelanggaran kasus ITE, termasuk pasal 36, alat bukti digital menjadi syarat mutlak. “Dari sisi digital, alat bukti postingan Nikita Mirzani dan perangkat yang digunakan untuk memposting memang valid," kata pria yang pernah menimba ilmu di Ponpes Tadibul Quran Kudus tersebut.
Lebih jauh lagi, ia berkata pada umumnya sebuah kasus kalau sudah P21 di kejaksaan, berarti apa yang dituduhkan dan alat bukti yang diserahkan oleh penyidik kepolisian sudah lengkap.
Editor’s picks
"Saya melihat dalam kasusnya Nikita Mirzani alat bukti termasuk keterangan ahlinya sudah lengkap," imbuh ahli digital forensik ini.
3. Penahanan jadi haknya penyidik
Huda menambahkan bahwa ketetapan hakim itu tergantung dari alat bukti, ahli, pelapor dan tersangka. Keputusan hakim tergantung dari kemampuan jaksa, penasehat hukum, keterangan tersangka dan terlapor dalam menyakinkan majelis hakim.
Huda mengatakan bahwa mulai dari awal penangkapan nikita mirzani sampai munculnya vonis bebas, tidak ada sesuatu yang dianggar oleh aparat. “Yang dituduhkan kan memang UU ITE pasal 36, ancamannya lebih dari 5 tahun, jadi ditahan atau tidak menjadi hak penyidik”, ujar Huda.
4. Warga sebaiknya bijak bermedsos
Meskipun di sisi lain menyampaikan pendapat atau bicara memang menjadi hak warga negara, namun semunya ada UU yang mengatur.
Ia menyarankan supaya masyarakat belajar dari kasus yang menjerat Nikita Mirzani. Setidaknya bicara yang bijak dan lewat media sosial yang pas perlu jadi pertimbangan utama, supaya bisa berlaku adil terhadap sesama anak bangsa.
Baca Juga: Ahli Digital Forensik Sarankan Pakai Cara Ini buat Bongkar Kasus Pembunuhan Iwan Boedi