Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinya

Izin pengambilan air tanah kini wajib diurus ke Kementerian ESDM

Semarang, IDN Times - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah menemukan aktivitas sejumlah pabrik di wilayahnya yang mengambil air tanah secara berlebihan.

Pasokan air tanah kerap digunakan oleh pemilik pabrik untuk kegiatan operasional produksi tekstil yang membutuhkan sumber daya air yang besar. 

Baca Juga: Kekurangan Air Irigasi, Hasil Panen Buah-buahan di Jateng Merosot

1. Pabrik tekstil kerap pakai air tanah untuk pendinginan produksi

Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinyaIDN Times/Debbie Sutrisno

Kepala Dinas ESDM Jateng, Boedya Dharmawan mengatakan, pabrik yang mengambil air tanah biasanya mengalami kekurangan sumber air bersih untuk menopang kegiatan produksinya. 

"Biasanya yang butuh air banyak itu sektor industri tekstil. Karena saat proses pendinginan produksi kainnya memang butuh air yang sangat banyak. Tetapi hanya satu dua saja yang berlebihan mengambil pasokan dari air tanah. Selebihnya saya rasa wajar-wajar saja. Seringnya air bersih di pabrik itu untuk mencukupi kebutuhan MCK (mandi, cuci, kakus) bagi karyawan yang jumlahnya ribuan," kata Boedya, Rabu (1/11/2023). 

2. Dinas ESDM tindak tegas pabrik yang langgar aturan

Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinyaIlustrasi pemeriksaan air sumur. (Pinterest/Supra)

Untuk saat ini, pihaknya semakin memperketat pengambilan air tanah yang dilakukan sektor industri wilayah Jawa Tengah. 

Bagi pengelola pabrik yang tetap melanggar aturan pengambilan air tanah, katanya maka tidak akan diterbitkan pemberian izinnya. 

"Kalau ditemukan menambah sumur air tanah, maka perizinan baru buat pabrik tersebut tidak akan diberikan atau tidak diperpanjang," terangnya. 

3. Kementerian ESDM kini urus izin air tanah

Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinyaKementerian ESDM (esdm.go.id)

Dirinya menjelaskan, mulai bulan November 2023 proses pengambilan air tanah harus sesuai izin yang diterbitkan Kementerian ESDM. Sebab, Kementerian ESDM sudah meneken surat keputusan menteri (Kepmen) yang mengatur pengelolaan sumber air tanah. 

"Untuk pengelolaan air tanah izinnya langsung ke pusat. Jadi yang mengeluarkan izinnya dari Kementerian ESDM. Nanti semua izinnya ke pusat, tidak lagi diurus ke kita," tutur Boedya. 

4. Cekungan air tanah Semarang, Pekalongan dan Sayung rusak parah

Sejumlah Pabrik Jateng Sedot Air Tanah Berlebihan, Dinas ESDM Beberkan Ciri-cirinyaPara pedagang pasar pagi menjajakan dagangannya di depan Pasar Bintoro Demak. IDN Times/Fariz Fardianto

Jika merujuk sesuai aturan pemerintah pusat, ia menjelaskan sumber air tanah maksimal memiliki kedalaman 30--40 meter. Lebih lanjut, Boedya menegaskan bahwa sistem pengelolaan air tanah saat ini telah berbasis wilayah sungai. 

Untuk kewenangan Dinas ESDM Jateng yaitu mengelola sumber air tanah kawasan Pemali Comal dan Kali Bodri mulai dari kawasan sungai Pekalongan, Brebes, Pemalang, Kendal serta sebagaian Semarang selatan wilayah Mijen. 

Dari luasan pengambilan air tanah yang dikelola Dinas ESDM, pihaknya menerangkan terdapat zona cekungan air tanah yang mengalami kerusakan parah atau kritis. 

Zona cekungan yang masuk kategori rusak parah itu terletak di titik wilayah Pekalongan, sepanjang daratan pesisir Semarang sampai Sayung Kabupaten Demak. 

"Zona rusak yang teridentifikasi di cekungan air tanah Pekalongan, Semarang sampai Sayung. Usaha untuk mengatasinya dengan membatasi debit air tanah yang diambil pelaku industri. Sehingga kawasannya sedikit demi sedikit dapat dipulihkan. Dan yang patut jadi perhatian itu kegiatan industri yang ada di zona merah air tanah. Tentunya kita tidak merestui pengambilan baru dari sumber air tanah," pungkasnya. 

Baca Juga: Proyek PSN Jateng Kekurangan Material, Polisi Lobi Dinas ESDM

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya