Duh! Warga Malang Bawa Ganja 50 Kilogram

Diduga terkait jaringan narkoba Sumatra-Jawa

Solo, IDN Times–Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surakarta berhasil meringkus kurir ganja Anang Arif alias Miharjo Bin (Alm) Djuari (45) warga Malang, Jawa Timur. Ia diringkus di Jalan A.Yani, depan Pasar Ngudi Rejeki, Gilingan, Banjarsari, Surakarta saat hendak melanjutkan perjalanan menggunakan Bus Rosalia Indah menuju Nganjuk, Jawa Timur . Dalam penangkapan tersebut Anang membawa dua koper besar berisi 50 kilogram ganja kering, dan 1,6 gram sabu.

Kapala BNNK Surakarta, Ridho Wahyudi mengatakan kronologis penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat adanya penyelundupan narkotika ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada awal September 2019 lalu.

1. Bawa ganja 50 kilogram dari Sumatra

Duh! Warga Malang Bawa Ganja 50 KilogramIDN Times / Larasati Rey

Penyelundupan dalam jumlah besar tersebut dilakukan oleh jaringan Sumatera-Jawa dengan modus disimpan dalam koper dan dibawa menggunakan armada bus antar kota antar provinsi dari Pelabuhan Merak melalui jalur tol lintas Jawa.

“Tim dari BNN Kota Surakarta sudah melakukan pantauan dan penyelidikan terhadap jaringan ini sudah lama,” ujarnya, Senin (16/9).

Pantauan tersebut dilakukan tanggal 3 September 2019, dimana kurir terpantau berangkat dari Malang ke Jakarta melalui Bandara Juanda ke Bandara Soekarno Hatta, pada tanggal 10 September 2019. Kurir kemudian dijemput di Bandara Soekarno Hatta,dan menuju Cilegon, Jawa Barat untuk mengambil paket yang akan dibawa ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kurir berangkat menggunakan armada bus Rosalia Indah menuju Solo dan Malang, pada hari Kamis (12/9).

“Kita baru bisa menangkap di Solo karena  bus tersebut menggunakan tol dari Jakarta ke Solo, penangkapan sendiri melibatkan BNN Kota Surakarta dibantu oleh BNN Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.

Baca Juga: PDIP Solo Tutup Pintu Untuk Gibran

2. Dibayar Rp3 juta

Duh! Warga Malang Bawa Ganja 50 KilogramIDN Times/Larasati Rey

Ridho menambahkan tersangka Anang Arif berperan sebagai kurir dan dibayar Rp3 juta. Anang Arif merupakan residivis narkotika di Kota Malang, Jawa Timur.  Setiap harinya, tersangka bekerja sebagai tukang parkir. Selain menjadi kurir, dari pengakuan tersangka sabu seberat 1,65 gram rencananya akan digunakan untuk pribadi.

“Ini dari keterangan tersangka 1 kilo ganja seharga Rp5 juta rupiah, kalau ditotal semuanya yang 50 kilo jadi Rp250 juta,” jelas Ridho.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah koper berwarna cokelat berisi 10 bal narkotika jenis ganja seberat 20 kg, 1 buah koper warna hijau tua berisi 30 bal ganja dengan berat 30 kg, 2 plastik bening berisi serbuk kristal sabu seberat 1,62 gr, 2 buah handphone, 1 tas punggung, 1 KTP atas nama Minarjo, 1 lembar tiket pesawat Lion Air JT0699 tujuan Surabaya-Jakarta, 1 lembar tiket bus Rosalia Indah, dan 1 buah ATM BCA warna biru.

3. Dihukum seumur hidup

Duh! Warga Malang Bawa Ganja 50 KilogramIDN Times/Larasati Rey

Kanit Brantas BNN Kota Surakarta / AKBP Edhison mengatakan penangkapan ini merupakan penangkapan dengan hasil terbesar. Tersangka terancam Pasal Primer 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (1) lebih Subsider Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup sampai pidana mati.

“Tersangka akan kita kenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati,” ungkap Edison.

Hingga saat ini, pihaknya akan terus mendalami dan melakukan penyelidikan jaringan Sumatera-Jawa tersebut.  “Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap bandar di balik pengedaran narkoba Jawa Tengah dan Jawa Timur ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Pelayanan Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya