Gibran Enggan Ikuti Keppres Jokowi Soal ASN Work From Anywhere

Ingin melihat daerah lain terlebih dulu.

Surakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam Perpres tersebut mengatur fleksibilitas soal lokasi dan waktu kerja bagi ASN. ASN diizinkan untuk bekerja di mana saja atau work from anywhere (WFA).

Baca Juga: Beda Dengan Jokowi, Gibran Pilih Gelar Open House Saat Lebaran

1. Ingin mencontoh kota lain.

Gibran Enggan Ikuti Keppres Jokowi Soal ASN Work From AnywhereWalikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. (IDN Times/Larasati Rey)

Menanggapi Perpres itu, Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan untuk di Solo belum akan menerapkan Perpres tersebut. Putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan dirinya akan melihat dulu jika ada daerah lain yang menerapkan. Jika hasilnya baik akan ditiru tapi jika hasilnya tidak baik, tidak akan dilakukan.

"Nanti saya lihat dulu kalau ada kota lain yang menerapkan. Saat ini seperti sekarang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (18/4/2023).

"Intinya kan sebenarnya, sebelum ada Perpres itu kita kerja sefleksibel mungkin juga. Dengan waktu sefleksibel mungkin juga, se mobile mungkin juga mengikuti kebutuhan. Makane kalau ada kota yang menerapkan dengan baik nanti saya tiru," imbuhnya.

2. Memudahkan monitoring di kantor.

Gibran Enggan Ikuti Keppres Jokowi Soal ASN Work From AnywhereIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Gibran mengatakan untuk saat ini Kota Solo masih akan menerapkan apa yang sudah ada saat ini. Menurut Gibran, dengan bekerja di kantor, monitoring akan lebih gampang. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga lebih gampang memonitor.

"Tapi tidak menutup kemungkinan menerapkan model kerja seperti itu. Sing (yang) penting komunikasi nyekel (pegang) laptop, kecepatan keeja," jelasnya.

3. Aturan work from anywhere.

Gibran Enggan Ikuti Keppres Jokowi Soal ASN Work From AnywherePinterest

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (12/4/2023).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 8 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Dalam Pasal 8 Perpres 21/2023 berbunyi:
(1) Pegawai ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel.
(2) Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Baca Juga: Ogah Yamaha Nmax, Gibran Kasih Lurah dan Camat di Solo Motor Listrik

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya