Gibran Siap Terima Panggilan Bawaslu soal Acara Kepala Desa di GBK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surakarta, IDN Times - Calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Ralabuming Raka menanggapi adanya pelaporan acara asosiasi kepala desa di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023) ke Bawaslu. Pada acara tersebut, para peserta secara terbuka memberikan dukungan terhadap Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Acara deklarasi juga dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka.
1. Mengaku mendapat undangan
Ditemui kantor Balaikota Solo, Gibran menjelaskan kehadirannya dalam acara tersebut. Ia mengaku jika mendapat undangan acara dari asosiasi kepala daerah.
"Ya saya kan datang hanya sebagai undangan, dan saya datang pas mau selesai," ujar Gibran, Selasa (21/11/2023).
Baca Juga: Sambangi Demak, Gerindra Janji Prabowo-Gibran Lakukan Pembangunan Pro Lingkungan
2. Siap menerima teguran
Editor’s picks
Ditanya soal rencana Bawaslu memanggil panitia acara deklarasi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku siap menerima teguran jika ada pelanggaran yang dilakukannya.
"Ya nanti kalau pun ada teguran-teguran nanti kami terima tegurannya. Yang jelas kami datang sebagai undangan. Saya datang pas penutupan," ujarnya.
3. Deklarasi dihadiri ribuan perangkat desa
Seperti diketahui, dalam acara tersebut dihadiri oleh ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Desa Bersatu yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang merupakan organisasi kepala desa aktif, dan DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia). Kemudian, ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), DPP AKSI (Asosiasi Kepala Desa Indonesia), juga KOMPAKDESI (Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia).
Selain itu, kelompok itu juga terdiri dari PABPDSI (Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia), DPP PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), dan Persatuan Masyarakat Desa Nusantara.
Seperti diketahui, berdasarkan undang-undang perangkat desa termasuk kepala desa dilarang terlibat dalam kampanye. Hal ini mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pelanggaran atas hal ini berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Dimana Kepala desa bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Baca Juga: Dituduh Ijazah Palsu, Gibran Ngantor Bawa Bukti