Ikut Lepas Gibran, Bawaslu Sebut Kakak Iriana Langgar Kode Etik ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Solo, IDN Times - Ketua Bawaslu Kota solo, Budi Wahyono mengatakan kasus yang menimpa Kakak kandung Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Haryanto saat mengikuti seremoni pemberangkatan Gibran Rakabuming Raka menuju DPD PDIP Jawa Tengah untuk mendaftarkan sebagai calon Wali Kota Solo, Kamis (12/12) lalu akan menunggu pengaduan dari Komisi ASN terlebih dahulu.
Baca Juga: Duh! Kakak Kandung Iriana Terancam Kena Kode Etik ASN
1. Bawaslu sebut kakak Iriana Jokowi melanggar kode etik ASN
Budi mengatakan jika apa yang dilakukan oleh Haryanto tersebut disengaja, secara kode etik melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Pasalnya yang bersangkutan saat ini masih berstatus dengan guru di SMP 10 Solo.
"Secara kode etik jabatan ASN itu tidak boleh, karena jabatan kode etik itu melekat," ujarnya Sabtu (14/12).
2. Belum bisa diproses serahkan sepenuhnya kepada Komisi ASN
Editor’s picks
Kendati telah melanggar aturan netralitas ASN, Budi mengungkapkan jika pelanggaran yang dilakukan oleh Haryanto belum bisa diproses, pasalnya belum memasuki masa kampanye. Masa kampanye Pilkada 2020 sendiri akan berlangsung mulai 11 Juli hingga 19 September 2020 mendatang.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pelanggaran kode etik tersebut kepada komisi ASN. Budi juga mengingatkan kepada para ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun di media sosial.
"komisi ASN yang memproses, baru berlanjut ke Bawaslu kalau masa kampanye telah berlangsung," jelasnya.
3. Pemkot akan lakukan klarifikasi
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan akan melakukan klasifikasi terkait keterlibatan keluarga Jokowi tersebut, meski demikian ia belum mengetahui pasti peristiwa tersebut.
"PNS di jam seperti itu harusnya bertugas, itu cuti atau apa saya belum tahu, harus diklarifikasi dulu," ujarnya saat ditemui di kantor Balaikota Solo, Jumat (13/12).
Selain itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Komite ASN, mengingat peristiwa tersebut belum masuk jadwal kampanye.
Baca Juga: 10 Potret Gaya Gibran saat Daftar Balon Wali Kota Solo ke PDIP Jateng