Jelang Libur Natal Tahun Baru, Menko PMK: Jangan Beli Tiket Mudik Dulu

Buat antisipasi gelombang ketiga pandemik COVID-19.

Surakarta, IDN Times - Mengantisipasi adanya gelombang ketiga pandemik COVID-19, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendi melarang warga untuk mudik saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 mendatang.

1. Masyarakat dilarang beli tiket mudik

Jelang Libur Natal Tahun Baru, Menko PMK: Jangan Beli Tiket Mudik DuluKunjungan kerja Menko PMK Muhadjir Effendi di Solo. IDNTimes/Larasati Rey

Hal itu dilakukan untuk mencegah transmisi COVID-19. Selain melarang mudik, Muhadjir juga melarang masyarakat untuk membeli tiket mudik.

“Pokoknya sementara jangan punya rencana mudik. Jadi gak usah beli tiket dulu, gak usah merancang dulu untuk berpergian jarak jauh, karena juga kemungkinan besar akan kita atur secar ketat seperti tahun lalu," ujarnya usai kunjungan kerja di Balaikota Solo, Rabu (27/10/2021).

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak mencurigai kebijakan dari pemerintah soal aturan ketat yang akan diterapkan nanti.

“Tapi jangan dicurigai macam-macam, ini adalah demi untuk keselamatan dan kemaslahatan rakyat Indonesia,” katanya lagi.

Baca Juga: 322 Anak di Solo Yatim Piatu Karena COVID-19, Bakal Dapat Bantuan 

2. Tak ada cuti untuk Natal dan Tahun Baru

Jelang Libur Natal Tahun Baru, Menko PMK: Jangan Beli Tiket Mudik DuluIlustrasi Natal. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Muhadjir juga jika pemerintah menghapus cuti Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. 

“Tidak ada cuti, jadi untuk Natal dan tahun baru kali ini tidak ada cuti. Liburnya merah hari Sabtu semua itu,” ungkapnya.

3. Masyarakat jangan anggap anggap remeh Covid-19

Jelang Libur Natal Tahun Baru, Menko PMK: Jangan Beli Tiket Mudik DuluIlustrasi tim Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 mengusung jenazah pasien positif COVID-19. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)

Kendati kasus COVID-19 belakangan ini, Muhadjir meminta masyarakat tidak lengah dan menganggap remeh virus corona. Masyarakat justru diminta meningkatkan kewaspadaan, apalagi menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Natal dan Tahun Baru itu nanti kalau kita los tanpa ada pembatasan, tanpa ada aturan, biasanya diikuti dengan pergerakan orang besar-besaran dari satu tempat ke tempat lain. Kemudian pasti akan diikuti dengan naiknya kasus COVID-19,” katanya.

Muhadjir menjelaskan jika kenaikan angka kasus COVID-19 sudah terjadi di beberapa negara. Untuk itu, pihaknya memastikan peraturan yang terapkan nantinya bertujuan untuk mencegah terjadinya gelombang ketiga.

“Sekarang kan Eropa hampir semua negara kenaikannya sangat drastis, Amerika Selatan, kemudian tetangga kita Singapura, Jepang juga, Korea Selatan. Karena itu kita tidak boleh main-main dengan kondisi kita ini. Kemudian menganggap remeh itu (COVID-19). Dan itulah yang nanti akan mendasari aturan Nataru seperti apa akan kita matangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Klaster Sekolah Meluas! 15 Siswa SMP di Solo Terpapar COVID-19

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya