Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MK

Tak mau ikut campur

Surakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik dan akan dijatuhi sanksi teguran lisan.

Terkait hal ini Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka enggan berkomentar banyak.

Baca Juga: PDIP Solo: Gibran Sudah Tutup Buku, Minta Jokowi Tidak Dua Kaki

1. Mengikuti keputusan MKMK

Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MKKetua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (24/10/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ditemui usai sidang Paripurna DPRD Kota Solo, Gibran mengaku menyerahkan sepenuhnya hasil sidang kepada MKMK. Ia menengaskan dirinya tidak ikut campur terkait putusan tersebut.

”Saya ikut saja,” kata Gibran, Selasa (7/11/2023).

Gibran pun tak ingin memberikan banyak tanggapan. Meskipun secara tidak langsung dirinya menjadi pihak yang terimbas dengan adanya putusan ini.

2. Enggan bicara banyak

Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MKANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pencapresan. Putusan ini pula yang menjadikan Gibran bisa lolos syarat pencapresan karena pernah menjadi kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun.

Namun sayangnya Gibran pun tak banyak bicara terkait hal tersebut. Suami Selvi Ananda tersebut selalu menjawab akan mengikuti hasil putusan terakhir terkait syarat pencapresan tersebut.

”Ya udah, saya ngikut saja. Itu urusannya MK. Saya ngikut saja,” katanya.

3. Anwar Usman diberhentikan jadi Ketua MK.

Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan jadi Ketua MKKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Dalam putusan sidang MKMK yang digelar Selasa (7/11/2023), Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Hal tersebut dilakukan setelah Anwar Usman terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim MK terkait putusan kasus batas usia calon presiden.

“Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan keseataraan, independensi dan kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK, Jimly Asshidiqqie, dalam pembacaan putusannya di Gedung MK, Jakarta.

“Memerintahkan wakil ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pemimpin yang baru, sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Jimly.

Baca Juga: Ganjar Klaim Jateng Masih Kandang Banteng, Gibran Gak Pengaruhi PDIP!

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya