Pengacara Almas: Kemenangan untuk Umum, Bukan Hanya Gibran!

"Pilkada umur 21, 30 tahun boleh, tapi presiden 40 tahun?"

Surakarta, IDN Times - Pengacara pemohon Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Arif mengatakan, jika dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut menjelaskan secara spesifik tentang aturan batas usia capres dan cawapres yang sudah menjadi atau sedang menjadi kepala daerah teruji berpengalaman dianggap layak maju sebagai capres dan cawapres.

1. Jumlah anak muda di Indonesia mendominasi

Pengacara Almas: Kemenangan untuk Umum, Bukan Hanya Gibran!Pengacara Almas Tsabbiqirru, Arif Sahudi. (IDN Times/Larasati Rey)

Arif mengatakan ada beberapa hal pokok yang menyebabkan salah satu gugatan dikabulkan. Salah satunya adalah faktor usia, di mana berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 50 persen lebih penduduk Indonesia berusia muda.

Dengan begitu, sudah saatnya anak muda tampil menjadi pemimpin.

"Ini eranya kan sudah era anak muda. Bahkan data BPS anak muda hampir 50 persen. Sehingga ketika kita ajukan, motivasinya adalah bagaimana mawadahi anak muda itu bisa memimpin Indonesia ke depan. Buktinya di dunia ini mayoritas presiden atau perdana menteri kan muda-muda," ujarnya saat konferensi pers, Senin (16/10/2023) malam.

Arif diketahui pernah memenangkan gugatan uji materi KUHAP tentang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan berulang kali dengan pemohon mantan Ketua KPK, Antasari Azhar tahun 2013.

"Sesuai putusan dikabulkan sebagian. Yang pada pokoknya putusan tersebut menyampaikan bahwa salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden itu serendahnya berusia 40 tahun. Atau sedang, sudah berpengalaman menjadi kepala daerah," pungkasnya.

Baca Juga: Profil Almas, Anak Koordinator MAKI Pemenang Gugatan di MK

2. Anak muda perlu dilibatkan

Pengacara Almas: Kemenangan untuk Umum, Bukan Hanya Gibran!BEM SI di Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Rachma Syifa Faiza Rachel)

Arif mengatakan jika tantangan masa depan anak muda perlu dilibatkan terutama di berbagai bidang. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya menginginkan agar ada konsistensi dalam penentuan umur.

"Yang jelas dalilnya adalah persamaan dalam umur. Anak muda, dewasa, kan harus sama dengan yang senior. Kemudian dalil-dalil di undang undang kan ada perbedaan. Kenapa di pilkada umur 21, 30 tahun boleh, tapi presiden 40 tahun. Padahal sama-sama dipilih oleh rakyat," ungkapnya.

Arif mengemukakan, saat persidangan di MK memang ada beberapa gugatan terutama terkait batas usia minimal capres cawapres. Seperti yang dilakukan PSI, Partai Garuda dan para penyelenggara negara. Namun gugatan kliennya berbeda sehingga dikabulkan.

"Kita bukan penyelenggara negara. Adalah umur serendah rendahnya 40 atau pernah berpengalaman menjadi kepala daerah. Orang mengajukan itu banyak, tapi untuk masuk kan tidak semua. Ada perbedaan, kok ada yang ditolak karena apa? Karena dalilnya beda," kata Arif.

3. Putusan berlaku untuk umum bukan hanya Gibran

Pengacara Almas: Kemenangan untuk Umum, Bukan Hanya Gibran!Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Arif mengatakan, tidak hanya Gibran yang berpeluang maju dalam Pilpres 2024. namun juga kepala daerah muda lainnya.

"Namanya keputusan kan berlaku umum, untuk seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya untuk mas Gibran," tegasnya.

Selanjutnya, ia menyerahkan kapada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah PKPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk disesuaikan.

"Kita punya harapan besar, dengan putusan ini nanti akan muncul generasi generasi baru memimpin bangsa ini agar kedepan Indonesia lebih maju," pungkasnya.

Baca Juga: Gibran Ngaku Gak Kenal Almas Tsaqibbirru yang Merupakan Warga Solo

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya