Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses Hukum

Pihak keraton menilai sebagai kejadian luar biasa

Surakarta, IDN Times - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat angkat bicara soal dijebolnya tembok bekas Keraton Kartasura di Kampung Krapyak, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada Kamis (21/4/2022). Kejadian tersebut dinilai sebagai kejadian sangat luar biasa dan memprihatinkan.

1. Pihak keraton menyayangkan aksi perusakan

Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses HukumTembok bekas Keraton Kartasura dijebol alat berat. (Dok. IDN Times/bt)

Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan, jika kejadian perusakan bangunan cagar budaya (BCB) tersebut sangat memprihatinkan. Di samping sebagai BCB, tembok yang berusia lebih dari 100 tahun tersebut merupakan cikal bakal berdirinya Keraton Kasunanan Surakarta.

"Ini sangat memprihatinkan, padahal itu jelas-jelas situs cagar budaya, kok tahu-tahu dibuldoser," katanya, saat dikonfirmasi IDN Times, Jumat (21/4/2022).

Baca Juga: 2 Tahun Vakum, Keraton Solo Adakan Lagi Tradisi Malam Selikuran

2. Keraton Solo minta bangunan diselamatkan

Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses HukumKerabat Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, Eddy mengaku jika sudah melihat langsung lokasi kejadian bersama Putri PB XII GKR Koes Moertiyah Wandansari. Ia meminta agar bangunan yang ada bisa diselamatkan.

"Harus ada upaya pemeliharaan, pelestarian situs-situs cagar budaya yang ada di situ atau di tempat-tempat lain. Apalagi situs budaya yang heritage harus menjadi perhatian utama untuk dilestarikan. Ini agar bangsa ini maju boleh tapi jangan juga kemudian kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang berbudaya," tandasnya.

3. Pelaku perusakan bisa diproses hukum

Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses HukumKerajaan atau keraton Sadurengas yang kini jadi Museum (kebudayaan.kemdikbud.go.id)

Menurutnya, kejadian tersebut jelas-jelas merupakan perusakan cagar budaya. Ia menyebut, atas peristiwa tersebut, sudah saatnya untuk kembali menegakan Undang-Undang (UU) Cagar Budaya yang sering tidak dihormati banyak pihak, termasuk penegak hukuman.

Pasalnya, pihaknya yang nyata-nyata justru menjadi pelestari cagar budaya--tidak hanya fisik tapi juga peninggalan cagar budaya--sering mengalami hambatan dalam upaya penegakan hukum soal cagar budaya.

"Mudah-mudahan ini menjadi momentum untuk kita semua menegakan hukum. Oleh karena itu, mulai dari sini harus dituntaskan dan ditegakkan hukumnya. Pelakunya harus dimasukan ke dalam pasal yang bisa menjerat dia, kemudian menjadi bukti bahwa pelanggaran terhadap UU (Cagar Budaya) mendapat hukuman" akunya.

4. Terdaftar sebagai BCB tingkat nasional

Perusak BCB 100 Tahun Keraton Solo di Sukoharjo Harus Diproses HukumTembok bekas Keraton Kartasura dijebol alat berat. (Dok. IDN Times/bt)

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sukoharjo, Siti Laila mengatakan, jika status bangunan yang dirobohkan merupakan cagar budaya meski masih dalam kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sukoharjo. Namun, perlakuan dan pelestarian bangunan tersebut dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Adanya pembongkaran tembok bekas Keraton Kartasura ini jelas tidak dibenarkan dengan alasan apa pun. Bangunan ini didaftarkan sebagai BCB, ini sedang dalam kajian oleh TACB/ Itu juga sudah didaftarkan sebagai BCB ke tingkat nasional, kok tahu-tahu ada orang yang membongkarnya, jelas menyalahi undang-undang," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, tembok bekas Keraton Kartasura dijebol dengan menggunakan ekskavator. Aksi nekad itu dilakukan oleh oknum yang belum diketahui identitasnya, untuk membuat akses pintu masuk. Sedangkan lahan yang dikeruk dan diratakan akan dibuat bengkel.

Pihak Polres Sukoharjo telah menerima laporan soal perusakan bangunan cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Duh! Tembok Bangunan BCB Usia 100 Tahun Milik Keraton Solo Dirusak

Topik:

  • Dhana Kencana

Berita Terkini Lainnya